PemerintahanReligi

Antrean Haji di Purworejo Capai 22 Tahun

406
×

Antrean Haji di Purworejo Capai 22 Tahun

Sebarkan artikel ini
Calon jamaah haji purworejo saat kegiatan manasik haji beberapa waktu lalu.(Foto Dok)
Calon jamaah haji purworejo saat kegiatan manasik haji beberapa waktu lalu.(Foto Dok)

PURWOREJO, purworejo24.com – Bagi warga masyarakat muslim di Jawa Tengah, khususnya kabupaten Purworejo, yang ingin berangkat haji harus bersabar menunggu antrian hingga 22 tahun mendatang. Jika mendaftar di tahun 2019 ini, dimungkinkan bisa berangkat pada tahun 2041 yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Purworejo, Harwal Masyhuda, saat dikonfirmasi purworejo24.com, Senin (22/7/2019).

“Tahun 2019 ini masa tunggunya adalah 22 tahun bagi pendaftar haji baru di Purworejo,” kata Namun demikian, lanjutnya, setiap tahun selalu bertambah kuota pemberangkatan haji di Purworejo. “Artinya tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Harwal Masyhuda.

Calon jamaah haji purworejo saat kegiatan manasik haji beberapa waktu lalu
Calon jamaah haji purworejo saat kegiatan manasik haji beberapa waktu lalu.

Dikatakan, sesuai undang undang no 8 tahun 2019, regulasi bagi jamaah haji yang telah mendaftar dan telah meninggal dunia bisa digantikan oleh ahli waris pendaftar haji. Tahun 2019 ini masih mengacu pada peraturan perundang undangan tahun sebelumnya, jadi secara regulasi bagi pendaftar haji yang meninggal dunia antara tanggal 25 Februari hingga tanggal 4 agustus bisa langsung diganti oleh ahli warisnya.

“Untuk undang undang yang baru bagi jamaah haji yang meninggal kapanpun dan berangkat tahun kapanpun sesuai uu no 8 tahun 2019 bisa langsung diganti ahli warisnya, termasuk menantu sesuai kesepakatan pendaftar. Hanya saja UU ini belum ada turunannya dan belum ada peraturan menteri agama juga belum ada peraturan dirjen haji dan umroh. Hanya menyarankan bagi calon jamaah haji yang meninggal jangan dibatalkan dulu tapi menunggu peraturan baru itu turun. Jika sudah turun maka UU itu bisa dilaksanakan. Karena jika menunggu dengan mendaftar ulang, maka masa nunggunya akan lebih lama lagi,” jelasnya

Kemenag juga mengingatkan, bagi pendaftar haji baru harus menggunaan kartu atau akta kelahiran, untuk membantu kelancaran proses administrasi bagi calon jamaah haji.

“Banyak sekali jamaah yang mau berangkat itu data salah baik KK, KTP atau lainya. Satu huruf namapun harus sesuai dengan surat keterangan dari desa. Termasuk dalam pengurusan paspor akan kesulitan jika terjadi salah nama. Maka untuk menghindari itu semua kita menggunakan akta kelahiran. Dengan akta kelahiran membuat paspor akan jadi mudah,” ujarnya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.