Tersandung Kasus Hukum, KPU Purworejo Coret Caleg Gerindra

oleh -
oleh
foto kantor KPU
foto kantor KPU
Selamat Idul Fitri

Purworejo, purworejo24.com – Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Endang Tavip Handayani divonis 1 bulan penjara karena menggunakan fasilitas pemerintah saat kampanye. Atas putusan itu, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo resmi membatalkan yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Endang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Purworejo merupakan Caleg Dapil V Purworejo dari partai Gerindra. Karena menggunakan kendaraan dinasnya untuk kegiatan kampanye, kemudian Pengadilan Negeri Purworejo yang merupakan pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa berupa pidana penjara 1 bulan dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Namun atas putusan tersebut, Endang mengajukan banding dan justru hakim pengadilan tinggi Semarang memutuskan menghapus masa percobaan dan memvonis kurungan 1 bulan penjara terhadap Endang.

“Sehubungan dengan adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dengan nomor : 134/Pid.Sus/2019/PT SMG atas pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 285, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo mengambil tindakan berupa pembatalan nama Calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil V, Nomor Urut 1, atas nama Endang Tavip Handayani, S.H., dari Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua KPU Purworejo, Dulrohim ketika ditemui detikcom di Kantornya, Senin (13/5/2019).

Pembatalan nama tersebut, juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor : 1040/HK.03.1-Kpt/3306/Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 65/HK.03.1-Kpt/3306/Kab/IX/2018 tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 13 Mei 2019.

Hasil rekap yang diperoleh, Endang sendiri mendapatkan 3.929 suara. Namun ribuan suara tersebut akan dimasukkan ke partai sehingga yang bersangkutan tidak memiliki suara lagi.

“Jumlah suara tersebut dimasukkan ke partai, sedangkan Endang tidak punya suara alias nol,” tutupnya. (rex)