HukumPemerintahanPilkada 2020Politik

Pelanggaran ASN Tidak Berpengaruh kepada Jabatan, Hanya Mendapatkan Sanksi Moral

18
×

Pelanggaran ASN Tidak Berpengaruh kepada Jabatan, Hanya Mendapatkan Sanksi Moral

Sebarkan artikel ini
Pjs Bupati Yuni Astuti saat memebri konfirmasti terkait ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada
Pjs Bupati Yuni Astuti saat memebri konfirmasti terkait ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada

PURWOREJO, purworejo24.com – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat di Kabupaten Purworejo menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Namun oknum ASN in hanya sebatas mendapatkan sanksi moral dan tidak akan berpengaruh pada jabatannya.

Saat dikonfirmasi, Pejabat sementara (Pjs) Bupati Purworejo Yuni Astuti menyebut, jika pihaknya langsung bergerak cepat menanggapi rekomendasi dari KASN itu.

“Rekomendasi kami terima akhir pekan lalu. Dan sudah ditindaklanjuti dengan menghadirkan yang bersangkutan untuk kita minta klarifikasi,” ungkap Yuni Astuti, Rabu (24/11/2020).

Dengan tegas, Yuni menyebut jika tidak ada sanksi apapun terhadap jabatan yang diemban oleh si pelanggaran. Nantinya, tindakan pelanggaran yang dilakukan itu akan disampaikannya secara terbuka dalam sebuah forum rapat, hanya rapat itu tidak hanya untuk menyampaikan perihal tersebut.

“Yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan. Pesan saya, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Purworejo,” tegas Yuni.

Menurutnya, tindakan slip on finger saja dalam masa Pilkada bisa menjadi bencana bagi ASN. Apalagi ada yang menyapampaikan dengan langsung atau slip of tongue.

“Ada konsekuensi yang diterima dari kesalahan itu. Makanya semua harus ekstra hati-hati dan dijaga semuanya agar tidak melanggar,” katanya.

Sekda Purworejo Said Romadhon menambahkan jika kejadian pelanggaran sebenarnya hal biasa. Kondisi sekarang dalam masa Pilkada menjadikan kejadian pelanggaran menjadi sesuatu yang istimewa.

“Tahapan untuk pemberian sanksi itu ada tahapannya. Untuk kasus yang terjadi sekarang lebih kepada sanksi moral saja,” jelas Said.

Sepeti halnya Pjs Bupati, Sekda Said Romadhon juga meminta agar ASN terus menjaga kode etik serta perilakunya. Pihaknya sendiri terus mengingatkan agar ASN tetap bisa menunjukkan netralitasnya dalam Pilkada Purworejo 2020.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.