Dicoret KPU Purworejo karena Tersandung Masalah Hukum, Dua Caleg Batal Jadi Anggota Dewan
Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Pemilu 2019
BANYUURIP, purworejo24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menggelar rapat pleno terbuka hasil pemilu 2019 hari ini. Rapat diwarnai beberapa catatan termasuk pencoretan 2 caleg terpilih karena tersandung masalah hukum. Akibatnya 2 caleg tersebut gagal menjadi anggota dewan kendati perolehan suaranya melampaui calon lain.
Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Purworejo Dulrohim, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Pemilu 2019 digelar oleh KPU Purworejo di sebuah hotel, Sabtu (10/8/2019).
Pada pemilu kali ini, 45 kursi berhasil direbut oleh 10 parpol. Perolehan kursi terbanyak diraih oleh PDIP dengan 10 kursi, peringkat dua diraih oleh Partai Golkar dengan 8 kursi sedangkan Partai Demokrat bertengger di posisi ke 3 dengan meraih 6 kursi. Sisa kursi diambil oleh parpol lain yakni PKB, Gerindra, Nasdem, PPP, PKS, PAN dan Hanura.
“Hari ini dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Pemilu 2019. Hasilnya dibacakan per Dapil oleh Divis Teknis. Untuk 6 parpol yang tidak dapat kursi adalah PSI, Perindo, PKPI, Garuda, Berkarya, PBB,” kata Ketua KPU Purworejo, Dulrohim ketika ditemui purworejo24.com usai pleno.
Komisioner menandatangani hasil rapat pleno.
Wajah-wajah baru mendominasi calon anggota dewan yang baru. Dari 45 kursi yang ada, 25 kursi direbut oleh wajah-wajah baru calon anggota dewan sedangkan anggota dewan lawas yang berhasil bertahan hanya ada 20 orang. Dalam pleno tersebut, KPU juga mencoret 2 caleg terpilih karena tersandung kasus hukum.
“Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemilu, maka caleg atas nama Endang Tavip Handayani dari Partai Gerindra dan Ghofururochim dari PKS sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat dan dibatalkan keikutsertaannya dalam pemeringkatan suara sah,” paparnya.
Nama kedua caleg tersebut kemudian digantikan oleh caleg lain yang menduduki peringkat dua dalam perolehan suara atau persis di bawah yang bersangkutan. Hal tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1040/HK.03.1-Kpt/3306/Kab/V/ 2019.
“Yang Endang Tavip Handayani diganti oleh Muhammad Fahrudin sedangkan Ghofururochim digantikan oleh Mustakim,” lanjutnya.
Hasil pleno hari ini kemudian akan diserahkan kepada Bupati Purworejo yang kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah. Pelantikan calon terpilih rencananya akan digelar pada 14 Agustus 2019 pekan depan.
“Hasilnya hari ini kita serahkan ke Bupati dan diteruskan ke Gubernur. Tugas kami telah selesai. Ini merupakan tahapan terakhir dari pemilu 2019. Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak yang membantu kami sehingga semua berjalan lancar tanpa halangan apapun. Kami juga mohon maaf jika dalam melayani banyak kesalahan,” tutupnya. (P24-Hare)