PURWOREJO, purworejo24.com — Kebijakan pembatasan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri yang ditargetkan berlaku penuh setelah 2026 memunculkan kegelisahan di kalangan guru honorer.
Di Kabupaten Purworejo, jumlah guru non-ASN diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.
Mereka kini menghadapi ketidakpastian nasib di tengah tenggat waktu yang kian dekat.
Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah bijak dan berkeadilan, terutama bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi.
“Bagi mereka yang masa kerjanya sudah lebih dari lima tahun, tentu harus dipikirkan solusi terbaik. Mereka sudah berjasa dalam menjaga keberlangsungan pendidikan,” ujarnya, pada Senin (4/5/2026).
Namun demikian, Irianto juga menyoroti peluang bagi guru non-ASN yang masih berusia di bawah 34 tahun untuk mengikuti seleksi ASN pada 2027.
Ia menyebut, peluang tersebut semakin terbuka bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
“Kalau sudah punya Serdik, peluangnya lebih besar. Tinggal bagaimana mereka bisa mempersiapkan diri dengan baik,” tambahnya.
Di sisi lain, muncul wacana agar seleksi ASN memprioritaskan putra daerah dengan KTP Purworejo. Meski demikian, Irianto beranggapan bahwa kebijakan semacam itu berpotensi menimbulkan diskriminasi.
“Kalau diproteksi hanya untuk KTP tertentu, tentu harus dikaji matang karena bisa bertentangan dengan prinsip keadilan,” tegasnya.
Saat ini, PGRI bersama berbagai pihak terkait masih terus melakukan koordinasi dan komunikasi guna mencari jalan tengah.
Dengan waktu yang tersisa sekitar setengah tahun menuju akhir 2026, harapan akan solusi yang tidak merugikan semua pihak terus diupayakan.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana perhatian pemerintah daerah terhadap guru non-ASN selama ini.
Sebagian guru diketahui masih menerima insentif dari Pemkab Purworejo yang dianggarkan hingga tahun 2026. Namun, keberlanjutan kebijakan tersebut setelah 2026 masih belum jelas.
Kondisi ini menuntut kejelasan arah kebijakan sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung operasional sekolah.
Tanpa langkah konkret, kekhawatiran tidak hanya dirasakan para guru, tetapi juga berpotensi berdampak pada stabilitas layanan pendidikan di daerah.
Dengan berbagai dinamika yang ada, publik menanti langkah tegas dan solusi komprehensif dari pemerintah daerah, agar transisi kebijakan ini tidak meninggalkan persoalan baru di dunia pendidikan Purworejo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







