PURWOREJO, purworejo24.com – Kebijakan terkait larangan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri menjadi perhatian berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, memberikan penjelasan komprehensif terkait kondisi dan langkah yang diambil pemerintah daerah.
Yudhie menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Ia menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para guru non-ASN.
“Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,” ujarnya, saat ditemui usai menghadiri acara Gebyar Hardiknas Wilcambidik Banyuurip 2026 di Gedung Kesenian Purworejo, pada Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, secara regulatif, kebijakan penghapusan tenaga non-ASN sebenarnya telah direncanakan berlaku sejak 2024 atau 2025.
Namun, karena proses penataan ASN, khususnya melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengalami penyesuaian, pemerintah pusat memberikan kelonggaran.
Kemendikdasmen, lanjut Yudhie, memberikan kesempatan bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi masa transisi sebelum diterapkannya aturan baru pada 2027.
“Kita berharap ke depan ada kajian yang matang, sehingga lahir kebijakan baru di 2027. Karena kondisi saat ini belum ideal, masih ada kekurangan guru,” jelasnya.
Menurutnya, jika kebijakan pelarangan diberlakukan tanpa diimbangi penambahan guru ASN, hal tersebut justru berpotensi menghambat peningkatan mutu pendidikan.
“Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontra produktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Saat ini, Dindikbud Purworejo tengah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara menyeluruh.
Dari total 462 sekolah dasar negeri dan 43 SMP negeri, kebutuhan guru dihitung berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah.
Proses validasi data dilakukan secara berjenjang, mulai dari guru TK, SD, hingga SMP. Data tersebut disandingkan dengan kondisi riil di lapangan melalui koordinasi dengan koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan (korwilcambidik).
“Validasi ini penting untuk menghasilkan data yang benar-benar akurat. Saat ini guru TK sudah selesai, SD sedang divalidasi, dan berikutnya SMP,” terang Yudhie.
Berdasarkan data sementara, jumlah guru ASN di Kabupaten Purworejo mencapai lebih dari 5.000 orang. Sementara itu, guru non-ASN diperkirakan berjumlah sekitar 500 orang.
Dindikbud menargetkan perhitungan kebutuhan guru dapat rampung pada Mei 2026 atau sebelum tahun ajaran baru.
Data tersebut nantinya akan diajukan ke Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB sebagai dasar pengusulan formasi ASN tahun 2027.
“Kita berharap usulan ini disetujui, sehingga pada 2027 bisa dibuka formasi ASN untuk guru sesuai kebutuhan riil,” katanya.
Yudhie juga menegaskan bahwa ke depan, sesuai regulasi, seluruh guru di sekolah negeri harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Di sisi lain, ia mengingatkan adanya tantangan baru dengan diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada 2027, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Hal ini, menurutnya, menuntut perencanaan kebutuhan guru yang lebih cermat dan efisien. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penyesuaian beban jam mengajar guru, khususnya di tingkat SMP.
“Misalnya jam tatap muka yang semula minimal 24 jam, bisa ditingkatkan menjadi sekitar 30 jam untuk sementara, guna menutup kekurangan guru,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bersifat sementara sambil menunggu pemenuhan kebutuhan guru melalui rekrutmen ASN.
Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah daerah berharap kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi secara optimal tanpa mengabaikan kualitas pendidikan di Kabupaten Purworejo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







