PURWOREJO, purworejo24.com – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026 di Mapolres Purworejo, Senin (16/03/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Satreskrim Polres Purworejo memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap lima perkara perjudian dengan total 14 orang tersangka yang diamankan.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.
“Lokasi pengungkapan kasus tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh,” jelasnya.
Adapun para tersangka yang diamankan dalam lima perkara tersebut di antaranya SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menambahkan bahwa jenis perjudian yang dilakukan para tersangka tidak hanya perjudian berbasis daring (online), tetapi juga perjudian konvensional menggunakan kartu remi.
“Para pelaku melakukan perjudian dengan berbagai modus, baik secara online maupun menggunakan kartu remi. Semua kasus saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Wakapolres Purworejo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau aktivitas yang meresahkan di sekitar tempat tinggalnya.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Purworejo guna pengembangan kasus lebih lanjut. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








