PURWOREJO, purworejo24.com – Sebuah video siaran langsung (live) di media sosial Instagram yang menampilkan peristiwa pengisian BBM Bio Solar di SPBU Kelurahan Lugosobo, Kabupaten Purworejo, mendadak viral dan menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Februari 2026, sekitar pukul 13.22 WIB.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa sebuah truk bernomor polisi H 9117 PE tidak diperbolehkan melakukan pengisian Bio Solar.
Menanggapi hal tersebut, pihak SPBU memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut murni merupakan kesalahpahaman atau miskomunikasi, bukan penolakan pengisian BBM subsidi.
Operator SPBU menjelaskan bahwa sopir truk datang untuk mengisi Bio Solar dalam kondisi tanpa muatan dan tanpa kernet. Berdasarkan arahan pemilik SPBU, operator diminta melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kendaraan dengan ciri-ciri tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, khususnya oleh pengangsu liar.
Larangan itu bukan berarti tidak boleh mengisi, tetapi perlu dilakukan pengecekan atau verifikasi terlebih dahulu.
Operator telah menyampaikan prosedur tersebut kepada sopir truk. Selanjutnya, operator menghubungi pemilik SPBU untuk melaporkan situasi di lapangan.
Atas arahan pemilik SPBU, operator kemudian melakukan pemindaian barcode kendaraan untuk mencocokkan data truk dengan sistem yang berlaku.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa barcode sesuai dengan data kendaraan, sehingga pengisian Bio Solar tetap dilayani.
Sopir truk sempat meminta pengisian sebesar Rp350.000, namun operator menjelaskan bahwa batas maksimal pengisian Bio Solar untuk truk adalah Rp300.000. Pengisian akhirnya dilakukan sesuai ketentuan tersebut.
Meski pengisian telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan, video kejadian tersebut telanjur beredar luas di media sosial dan diangkat oleh sejumlah media daring.
Kuasa hukum pemilik SPBU, Agus Triatmoko, SH, menegaskan bahwa viralnya peristiwa tersebut terjadi karena belum adanya klarifikasi dari pihak SPBU saat video pertama kali diunggah.
“Dari keterangan operator, itu sebenarnya hanya bentuk antisipasi. Ciri-ciri pengangsu liar biasanya truk tua, tanpa muatan, dan tanpa kernet. Langkah verifikasi itu untuk mencegah kebocoran BBM subsidi yang merugikan negara,” jelas Agus, pada Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pada kejadian tersebut tidak ada penolakan pengisian BBM. Setelah barcode diverifikasi dan dinyatakan valid, pengisian tetap dilakukan sesuai SOP Pertamina.
“Diminta Rp350 ribu, tapi sesuai aturan maksimal Rp300 ribu, dan itu yang diberikan. Tidak lebih. Jadi sebenarnya tidak ada persoalan, hanya miskomunikasi saja,” tambahnya.
Agus juga menyampaikan bahwa pihak pemilik SPBU tidak mempermasalahkan pemberitaan selama tidak merugikan dan tidak menyimpang dari aturan. Ia menegaskan komitmen SPBU untuk tidak melayani pengangsu BBM subsidi ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
“Sesuai SOP Pertamina, jika ada kendaraan mengisi lebih dari ketentuan dalam satu sif, itu wajib dilaporkan dan bisa diblokir. Untuk pengecer resmi yang punya izin dan barcode, tentu tetap dilayani. Tapi pengangsu liar, kami tegas menolak karena itu jelas merugikan negara,” tegasnya.
Pihak SPBU berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah verifikasi yang dilakukan operator merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








