PURWOREJO, purworejo24.com – Kepolisian Resor Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di Kecamatan Loano.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, pada Senin (9/2/2026).
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasihumas AKP Ida Widiaastuti menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/02/II/2026/SPKT/Polsek Loano/Polres Purworejo/Polda Jateng, tertanggal 3 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban berinisial HA, yang beralamat di Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pelaku berinisial DN (40) masuk ke rumah korban melalui atap dengan cara menyingkap asbes.
Pelaku berniat melakukan pencurian, namun aksinya diketahui oleh korban. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah korban.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Kamis (5/2/2026), petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DN mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengakui telah membuang senjata tajam serta pakaian yang digunakan saat kejadian ke Sungai Bogowonto.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, peralatan yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor, surat kendaraan, serta sebuah telepon genggam milik tersangka.
Selain itu, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang saksi ahli dari RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.
Kompol Nana Edi Sugito mengungkapkan, motif pelaku diduga karena kehabisan uang akibat judi online. Pelaku diketahui menghabiskan uang belanja untuk berjudi secara daring hingga kalah, kemudian muncul niat melakukan pencurian dengan target rumah korban yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo sejak Jumat (6/2/2026) guna proses hukum lebih lanjut. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








