Hukum

Polres Purworejo Imbau Warga Tidak Menyalakan Petasan, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

35
×

Polres Purworejo Imbau Warga Tidak Menyalakan Petasan, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purworejo
Kapolres Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Menjelang momen perayaan yang kerap diwarnai penggunaan kembang api dan petasan, jajaran Polres Purworejo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak menyalakan maupun membuat petasan, terutama yang bersifat ilegal.

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syahfutra, menegaskan bahwa penggunaan petasan memiliki risiko tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Selain dapat menimbulkan cedera serius dan kebakaran, suara petasan juga mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

Petasan bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum apabila dibuat atau digunakan tanpa izin,” tegas Kapolres, pada Selasa (24/2/2026).

Dalam imbauannya, Polres Purworejo meminta masyarakat untuk tidak bermain atau menyalakan petasan, tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan petasan ilegal, mengisi momen perayaan dengan kegiatan yang positif, aman, dan bermanfaat.

Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lebih lanjut, AKBP Windy Syahfutra juga mengajak peran aktif orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya tersebut.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purworejo. Mari rayakan setiap momen dengan cara yang aman, tertib, dan tidak melanggar hukum,” ajaknya.

Dengan adanya imbauan ini, Polres Purworejo berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, sehingga seluruh warga dapat merayakan hari besar dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.