PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo tengah memproses hibah 11 bangunan eks Sekolah Dasar (SD) kepada pemerintah desa (Pemdes) untuk dimanfaatkan sebagai gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan gudang beras.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap proyek strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, seperti penguatan koperasi desa, program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan ketahanan pangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo, H. Suranto, menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemkab sangat mendukung pelaksanaan program strategis nasional di daerah. Namun, dalam hal pemanfaatan aset, seluruh proses tetap harus berjalan sesuai regulasi.
“Untuk hibah kepentingan KDMP, intinya Pemkab Purworejo sangat suport terhadap proyek strategis nasional. Ada KDMP, ada MBG, ada ketahanan pangan. Tetapi terkait aset yang digunakan, khususnya bangunan eks SD hasil regrouping, itu harus melalui mekanisme dan izin yang berlaku,” ujar Suranto, pada Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar tanah lokasi eks SD tersebut merupakan milik desa. Namun, bangunan yang berdiri di atasnya tercatat sebagai aset milik Pemkab Purworejo, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, pelepasan atau hibah bangunan wajib mendapatkan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.
“Tanahnya milik desa, tetapi bangunannya aset pemkab. Untuk melepaskan hibah harus melalui persetujuan DPRD. Ini sedang berproses dan rencananya akan diparipurnakan. Tujuannya agar tidak melanggar regulasi dan tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan KDMP,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo, Hadi Sadsila, membenarkan bahwa draf usulan hibah saat ini sedang dibahas bersama Komisi I DPRD Purworejo.
“Objek hibah ini hanya struktur fisik bangunan sekolah. Status tanah sejak awal memang milik desa. Ada 11 bangunan eks SDN yang dimohonkan hibah oleh Pemdes. Rencananya akan dimanfaatkan untuk gerai Koperasi Desa Merah Putih. Khusus eks SDN Tunjungtejo di Kecamatan Pituruh akan digunakan sebagai gudang beras,” jelas Hadi.
Apabila pembahasan berjalan lancar, DPRD Purworejo dijadwalkan menggelar rapat paripurna persetujuan hibah pada Rabu (25/2/2026) depan.
Pemanfaatan eks bangunan SD yang kosong akibat kebijakan regrouping dinilai sebagai langkah strategis agar aset tidak terbengkalai. Dengan dialihfungsikan menjadi gerai koperasi dan gudang beras, diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi desa sekaligus memperkuat distribusi bahan pangan.
Program KDMP sendiri dirancang sebagai pusat layanan ekonomi desa, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, distribusi hasil pertanian, hingga mendukung stabilisasi harga. Sementara gudang beras akan menunjang sistem logistik pangan di tingkat desa.
Selain untuk mendukung infrastruktur ekonomi desa, Pemkab Purworejo juga mengalokasikan hibah aset bagi pelayanan kesehatan publik. Sebidang lahan seluas 1.081 meter persegi beserta bangunan kantor seluas 200 meter persegi akan dihibahkan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Purworejo guna memperkuat layanan kemanusiaan.
Berikut bangunan eks SD yang masuk dalam proses hibah yaitu SDN Krandegan (Kecamatan Bayan), SDN Banjarejo (Kecamatan Bayan), SDN Sikambang (Kecamatan Pituruh), SDN Tunjungtejo (Kecamatan Pituruh), SDN Ngadimerto (Kecamatan Banyuurip), SDN Kedungsari (Kecamatan Butuh), SDN Loning (Kecamatan Kemiri), SDN Somorejo (Kecamatan Bagelen), SDN Trimulyo (Kecamatan Grabag), dan SDN Kaliwungu (Kecamatan Ngombol).
Dengan proses hibah yang transparan dan sesuai regulasi, Pemkab Purworejo berharap pemanfaatan eks bangunan sekolah ini dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional di tingkat lokal. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







