PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya dalam memanfaatkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara optimal, transparan, dan berpihak pada pemerataan pembangunan daerah, khususnya bagi desa dan infrastruktur.
Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan kebijakan fiskal daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai wujud penguatan peran desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo mengalokasikan 10 persen dari total penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB kepada pemerintah desa.
Dana tersebut disalurkan dalam bentuk bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain untuk desa, penerimaan opsen juga dimanfaatkan guna mendukung pembangunan infrastruktur daerah yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Fokus penggunaan anggaran tersebut meliputi pembangunan dan peningkatan kualitas jalan, pembangunan serta rehabilitasi jembatan, serta pemeliharaan infrastruktur pendukung konektivitas antarwilayah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, S.E., M.Ak, menyampaikan bahwa kebijakan opsen memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi desa serta mendukung pembangunan infrastruktur yang dirasakan masyarakat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” jelasnya, pada Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, mekanisme pengalokasian anggaran telah dirancang secara terukur dan akuntabel.
Sebesar 10 persen penerimaan opsen disalurkan kepada desa sebagai bagian dari penguatan fiskal desa, sementara sisanya digunakan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, khususnya infrastruktur jalan dan jembatan yang menunjang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Seluruh proses penganggaran dan penyaluran dana tersebut dilaksanakan secara transparan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan pengawasan berlapis oleh DPRD serta audit dari aparat pengawas internal maupun eksternal.
Pemerintah Kabupaten Purworejo memastikan bahwa setiap rupiah penerimaan opsen dikelola secara akuntabel dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Purworejo juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama di Kabupaten Purworejo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








