PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo kembali akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan pengusaha menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, mengatakan bahwa penyelenggaraan posko THR tersebut mengacu pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, yakni dibuka sejak bulan Ramadan hingga H-7 Lebaran.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, posko THR akan kami selenggarakan mulai puasa sampai dengan H-7 Lebaran. Saat ini kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Setelah SE pusat terbit, akan kami tindak lanjuti dengan SE Bupati, kemudian posko THR kami dirikan di kantor dinas,” ujar Sukmo, pada Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, posko THR tersebut berfungsi sebagai layanan pengaduan sekaligus konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait pembayaran THR.
“Posko ini terbuka bagi karyawan maupun perusahaan yang ingin bertanya seputar THR, termasuk jika ada THR yang belum dibayarkan atau tertunda. Silakan datang dan berkomunikasi langsung dengan kami,” jelasnya.
Sukmo menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Nantinya, Dinperintransnaker juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) THR melalui Surat Keputusan Kepala Dinas, sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
“Selain pengaduan, posko juga melayani konsultasi. Posko hanya didirikan di kantor dinas, sehingga pengusaha atau badan usaha yang belum memahami ketentuan THR dapat berkonsultasi langsung,” tambahnya.
Terkait besaran THR, Sukmo menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali upah.
“Untuk Purworejo, rata-rata besaran upah sudah mengacu pada UMK. Namun perlu dipahami juga terkait pengupahan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Upah minimum wajib diterapkan untuk perusahaan skala menengah dan besar, sementara untuk usaha mikro dan kecil, pengupahan didasarkan pada kesepakatan,” paparnya.
Ia menambahkan, pembayaran THR pada usaha mikro dan kecil juga mengikuti ketentuan tersebut, sehingga tidak selalu mengacu pada UMK.
Saat ini, terdapat sekitar 640 perusahaan aktif yang terdata di Dinperintransnaker Purworejo, dengan sekitar 80 persen didominasi usaha skala kecil.
Sementara perusahaan kategori besar dengan jumlah tenaga kerja di atas 100 orang hanya sekitar 10 perusahaan.
Untuk penegakan hukum dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR, Sukmo menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Di kabupaten, kami hanya memiliki mediator dengan tugas monitoring dan pembinaan. Kalau ada pelanggaran, itu menjadi ranah pengawas ketenagakerjaan di provinsi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun lalu, pelaksanaan pembayaran THR di Purworejo berjalan aman tanpa adanya pengaduan. Untuk tahun ini, pihaknya akan mulai melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan mulai pekan ini.
“Mulai Rabu besok kami akan turun ke beberapa perusahaan untuk monitoring. Harapan kami, seluruh perusahaan mematuhi peraturan dan melaksanakan pembayaran THR tepat waktu, maksimal H-7 Lebaran,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








