PURWOREJO, purworejo24.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melalui Inspektur Pembantu V (Irban V) menuntaskan penugasan audit investigatif di Desa Donorati, Kecamatan Purworejo.
Audit tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sekaligus penguatan pencegahan penyimpangan dana publik.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa penugasan audit di Desa Donorati telah rampung sejak awal Januari 2026.
Penugasan tersebut dilaksanakan oleh tiga auditor dengan satu pengendali teknis sebagai penanggung jawab kegiatan pemeriksaan.
“Alhamdulillah, penugasan di Desa Donorati sudah kami selesaikan. Selanjutnya, karena audit ini berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah maupun desa, kami masih harus melalui mekanisme quality assurance untuk memastikan seluruh proses dan perhitungan dilakukan secara benar dan akuntabel,” ujar Anggit, pada Rabu (4/2/2026).
Sebagai bagian dari mekanisme tersebut, Inspektorat akan melaksanakan coaching clinic ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam forum tersebut, hasil audit akan dipaparkan untuk mendapatkan masukan dan koreksi sebagai bagian dari pengendalian mutu pemeriksaan.
Anggit mengungkapkan, salah satu temuan yang kerap muncul dalam audit desa adalah penyalahgunaan akses sistem keuangan. Akses berupa kata sandi atau akun yang seharusnya menjadi kewenangan personal, sering kali digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kepentingan.
“Password atau kunci akses sistem itu adalah kewenangan seseorang. Ketika digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak, maka ada konsekuensi serius, termasuk potensi penyimpangan pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Terkait nilai kerugian keuangan, Anggit menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci. Perhitungan tersebut masih akan diekspos dan diverifikasi melalui quality control di BPKP, mengingat dalam praktiknya sering terdapat penyesuaian atau koreksi hasil perhitungan.
Lebih lanjut, Anggit menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat desa sebagai salah satu faktor meningkatnya potensi penyimpangan dana desa. Minimnya kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun partisipasi masyarakat membuka celah bagi oknum kepala desa atau perangkat desa untuk memanfaatkan dana desa di luar ketentuan dan perencanaan.
Saat ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo juga tengah menangani sejumlah desa lain berdasarkan aduan masyarakat, limpahan Aparat Penegak Hukum (APH), maupun laporan melalui media sosial.
Beberapa desa yang sedang dalam proses penanganan di antaranya Kemiri, Rejowinangun, Kalirejo, Sambeng, dan Pasar Anom.
“Jalur pengaduan sangat terbuka. Masyarakat bisa melapor langsung ke Inspektorat, melalui kanal Kominfo, media sosial pemerintah daerah, maupun laporan tertulis,” tegasnya.
Dalam mekanisme audit, Inspektorat juga memberikan ruang masa tanggapan kepada pihak desa. Pada masa ini, desa diberi kesempatan melakukan perbaikan, seperti penyelesaian pekerjaan fisik atau pengadaan yang belum dilaksanakan.
Hasil perbaikan tersebut akan diperhitungkan kembali untuk menentukan nilai akhir kerugian keuangan serta peluang pengembalian.
Anggit juga menyoroti kondisi integritas di Kabupaten Purworejo yang dinilai masih memprihatinkan.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Purworejo dalam lima tahun terakhir tergolong rentan dan berada di peringkat rendah.
“SPI ini menjadi cermin integritas daerah. Penilaiannya melibatkan masyarakat, internal pemerintah, ahli, serta media sebagai mitra KPK. Ini menjadi alarm bagi kita semua,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan.
Tahun 2026 disebut sebagai masa pembenahan, mengingat SPI dilaksanakan dua tahun sekali dan penilaian berikutnya akan dilakukan pada 2027.
“Harapannya, pada SPI 2027 nanti, nilai Purworejo kembali membaik dan posisi integritas daerah bisa terjaga,” pungkas Anggit. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







