Kesehatan

RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo Tegaskan Tidak Batasi Lama Rawat Inap Pasien BPJS

50
×

RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo Tegaskan Tidak Batasi Lama Rawat Inap Pasien BPJS

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Sekretariat RSUD RAA Tjokronegoro, Heru Agung P.
Kepala Bagian Sekretariat RSUD RAA Tjokronegoro, Heru Agung P.

PURWOREJO, purworejo24.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Tjokronegoro Purworejo menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi terhadap seluruh pasien, baik yang menggunakan jaminan BPJS Kesehatan, Jamkesda, asuransi komersial, maupun pasien umum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Sekretariat RSUD RAA Tjokronegoro, Heru Agung P., menanggapi pernyataan Kepala BPJS Kesehatan Pusat, Prof. Ali Ghufron, mengenai layanan rumah sakit bagi peserta BPJS.

Pada prinsipnya kami di RSUD RAA Tjokronegoro melayani seluruh pasien tanpa membeda-bedakan status penjaminannya. Baik pasien umum, BPJS, PBI, mandiri, Jamkesda, maupun asuransi lainnya, semua mendapatkan pelayanan sesuai standar yang sama,” ungkap Heru, saat ditemui dikantornya, pada Senin (10/11/2025).

Heru menegaskan, di RSUD RAA Tjokronegoro tidak ada pembatasan lama rawat inap tiga hari seperti isu yang sempat beredar. Proses pemulangan pasien selalu didasarkan pada hasil asesmen medis oleh dokter penanggung jawab dan tenaga kesehatan terkait, bukan pada jumlah hari rawat.

Dasarnya bukan dari lamanya rawat inap, tetapi dari kondisi klinis pasien. Jika pasien membutuhkan waktu perawatan lebih lama, tentu akan tetap kami layani hingga dokter menyatakan kondisi pasien sudah memungkinkan untuk pulang,” jelasnya.

Terkait pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang memiliki tunggakan, Heru menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan seperti biasa. Namun, proses penjaminan akan mengikuti ketentuan dari BPJS.

Kalau ada tunggakan, maka pasien perlu menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu agar status kepesertaannya aktif kembali. Setelah itu, biaya layanan dijamin oleh BPJS dan rumah sakit tidak akan menarik biaya tambahan,” terangnya.

Selain itu, Heru juga menjelaskan perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penjamin utama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sementara jika pekerja sakit di luar jam kerja, maka penjaminnya adalah BPJS Kesehatan.

Kami mengikuti aturan main dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi harus jelas kriterianya, apakah penyakit tersebut terkait dengan aktivitas kerja atau bukan,” imbuhnya.

Heru menyebutkan bahwa saat ini lebih dari 90 persen pasien RSUD RAA Tjokronegoro merupakan peserta BPJS Kesehatan, sementara pasien umum hanya sekitar 10–15 persen.

Rumah sakit ini juga banyak diminati oleh masyarakat dari luar daerah, seperti Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena mutu layanan dan fasilitas yang dinilai baik.

Usia rumah sakit ini baru sekitar lima tahun, dan kami terus berupaya menjaga kualitas pelayanan, fasilitas, serta sumber daya manusia agar tetap prima,” katanya.

Heru menambahkan, penyakit dalam masih menjadi kasus terbanyak yang ditangani di RSUD RAA Tjokronegoro. Ia pun berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat, namun tidak perlu ragu untuk datang ke rumah sakit jika membutuhkan layanan medis.

Silakan gunakan fasilitas penjaminan yang tersedia. Kami siap melayani kapan pun, tanpa membeda-bedakan status jaminan. Masyarakat juga bisa memberikan masukan melalui hotline, website, atau media sosial resmi rumah sakit,” tandasnya.

Untuk pasien dengan Jamkesda, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja, Heru menambahkan bahwa jumlahnya tidak lebih dari lima persen dari total pasien. Warga yang ingin menggunakan Jamkesda dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial setempat. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.