PURWOREJO, purworejo24.com – Sebanyak 274 desa di Kabupaten Purworejo dipastikan tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk komponen non-earmark.
Kondisi ini merupakan dampak dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menggantikan PMK 108 dan mengatur penghentian penyaluran Dana Desa non-earmark sejak 17 September 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini memberikan pengaruh signifikan terhadap kegiatan pemerintah desa yang telah direncanakan dalam APBDes 2025.
“Perubahan dari PMK 108 menjadi PMK 81 ini membawa dampak bagi kegiatan pemdes yang sudah ditetapkan dalam APBDes 2025. Mengingat kebijakan penggunaan DD diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kami berharap ada solusi terbaik untuk mendukung kegiatan yang sudah direncanakan utamanya bagi desa yang belum pencairan tahap 2 (non-earmark),” ujarnya, kepada wartawan, pada Jumat (28/11/2025)
Meskipun pencairan DD non-earmark dihentikan, DD dengan skema earmark tetap bisa dicairkan. Dana tersebut meliputi komponen yang pemanfaatannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting.
Kebijakan ini dikhawatirkan berpotensi menghambat sejumlah rencana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, terutama bagi wilayah yang belum menerima pencairan tahap II sebelum aturan baru berlaku.
Pemerintah daerah melalui DPPPAPMD berharap ada formula atau kebijakan lanjutan yang mampu mengakomodasi kebutuhan desa, sehingga kegiatan pembangunan yang telah direncanakan pada 2025 tetap berjalan tanpa hambatan signifikan.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan jalan keluar terbaik, agar program dan layanan yang telah disusun desa tetap terlaksana,” tegas Laksana.
Dengan perubahan kebijakan ini, desa di Purworejo perlu melakukan penyesuaian perencanaan anggaran 2025 sambil menunggu arah kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







