PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Melalui program unggulan “Pelayanan Nol Kilometer, Nol Rupiah”, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai layanan adminduk tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil atau mengeluarkan biaya tambahan.
Plt. Sekretaris Disdukcapil Purworejo yang juga Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Surahmi, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa program tersebut merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menegaskan bahwa seluruh layanan adminduk bersifat gratis.
“Intinya, pelayanan adminduk itu tidak dipungut biaya apapun. Semua gratis sesuai ketentuan undang-undang. Namun karena sebagian masyarakat masih datang langsung ke kantor atau ke kecamatan, sering muncul anggapan bahwa biaya transport itu termasuk biaya pelayanan. Padahal tidak demikian,” jelas Surahmi, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (29/10/2025)
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Purworejo meluncurkan layanan berbasis digital melalui aplikasi “SINDOLALAK Purworejo”, yang dapat diunduh di Playstore untuk masyarakat umum. Selain itu, juga dikembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Desa, sebuah sistem berbasis web yang akan diintegrasikan ke 494 desa/kelurahan, 27 puskesmas, dan 2 rumah sakit negeri di Kabupaten Purworejo.
Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung dari desa atau kelurahan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Kalau masyarakat sudah melek IT, bisa langsung menggunakan aplikasi Sindolalak Purworejo. Tapi bagi yang belum familiar dengan teknologi, nanti bisa dibantu oleh pemerintah desa atau kelurahan. Jadi masyarakat tetap bisa dilayani tanpa perlu datang ke kantor,” tambahnya.
Meski demikian, Surahmi menegaskan bahwa untuk perekaman e-KTP, warga masih tetap harus datang secara langsung. Namun, pengiriman dokumen seperti KTP atau KIA kini sudah dapat dilakukan melalui empat jasa pengiriman yang bekerja sama dengan Disdukcapil, yakni Kantor Pos, JNE, Mojol, dan Jagatran (dua nama terakhir merupakan layanan internal).
Disdukcapil Purworejo saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan layanan adminduk pada kios desa dan kelurahan secara daring (online).
Perbup ini akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan layanan berbasis digital tersebut.
“Perbup-nya sudah hampir jadi, sudah dikoreksi bagian hukum dan akan segera ditandatangani oleh Bupati. Setelah resmi, kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan pertemuan virtual (zoom meeting),” ungkapnya.
Melalui integrasi sistem digital dan dukungan regulasi tersebut, Disdukcapil Purworejo berharap masyarakat dapat menikmati pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan tanpa biaya.
“Dengan layanan ‘nol kilometer, nol rupiah’, kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar bisa mendapatkan pelayanan adminduk secara gratis dan efisien, tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor,” tandas Surahmi.
Disdukcapil Purworejo sendiri memiliki 24 jenis layanan administrasi kependudukan. Disdukcapil sendiri ada 3 bidang pelayanan, yaitu 2 bidang pelayanan, yakni bidang pelayanan pendaftaran penduduk dan bidang pelayanan pencatatan sipil serta 1 bidang, PIAK dan pemanfaatan data. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







