Pemerintahan

BKPSDM Purworejo Tegas Berikan Sanksi bagi ASN Indisipliner

200
×

BKPSDM Purworejo Tegas Berikan Sanksi bagi ASN Indisipliner

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, A.P
Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, A.P

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Kasus pelanggaran disiplin pegawai, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih terjadi di Kabupaten Purworejo.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purworejo, Agung Wibowo, A.P, menegaskan bahwa setiap bentuk indisipliner akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Agung, pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain bolos kerja, perselingkuhan, judi online (judol), penyimpangan perilaku, hingga masalah perceraian yang tidak dilaporkan.

Kalau bolos 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja, itu sudah jelas diatur dalam PP 94, langsung diterapkan sanksinya. Bahkan akumulasi absen lebih dari 28 hari juga tetap kena hukuman disiplin,” jelasnya, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (17/9/2025)

Hukuman disiplin yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran ringan, penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian.

Agung menegaskan, pelanggaran ringan biasanya ditangani oleh OPD masing-masing. Namun, untuk kasus yang masuk kategori sedang hingga berat, ditangani langsung oleh tim ad hoc yang dibentuk melalui SK Bupati.

Keputusan akhir tetap berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi tidak bisa menghukum karena alasan suka atau tidak suka, semuanya harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Agung menambahkan, pelanggaran terbanyak yang terjadi adalah masalah absensi dan kasus perselingkuhan.

Dengan adanya sistem absensi berbasis aplikasi yang terhubung ke lokasi, kecurangan pegawai mudah terdeteksi.

Sekarang absensi sudah fix lokasi, jadi bisa dilacak keberadaannya. Banyak yang ketahuan tidak melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Terkait kasus berat, beberapa pegawai bahkan sudah dijatuhi sanksi pemberhentian.

Tahun 2024 ada 4 sampai 5 orang yang diberhentikan, sebagian dari Dinas Pendidikan maupun dari perangkat kecamatan dan kelurahan. Untuk 2025 saat ini ada beberapa yang sedang dalam proses,” ungkapnya.

Agung juga menegaskan bahwa setiap kasus tidak hanya diproses berdasarkan laporan resmi, tetapi juga bisa ditindaklanjuti jika menjadi isu viral di media.

Kalau sudah ramai, meskipun belum tentu pelanggaran berat, tetap kita tindak lanjuti untuk diperiksa. Karena indispliner itu bukan delik aduan, tetapi kewajiban kita untuk menindaklanjuti,” katanya.

Di akhir, Agung berpesan agar seluruh ASN di Purworejo dapat bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai aturan.

Saya imbau teman-teman ASN, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, untuk bekerja dengan hati. Patuhi aturan, layani masyarakat sebaik-baiknya, karena tuntutan ke depan akan semakin berat,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.