Ekonomi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Canangkan Gerakan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota

81
×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Canangkan Gerakan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai pemasangan patok
Foto bersama usai pemasangan patok

PURWOREJO, purworejo24.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota yang tersebar di 8 provinsi.

Kegiatan ini dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kesempatan itu Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memasang tanda batas di bidang tanah masing-masing.

Gerakan ini bertujuan mengurangi potensi konflik lahan di masyarakat. Patok dipasang oleh pemilik tanah, dengan disaksikan oleh pejabat terkait, sebagai bentuk kesepakatan batas dengan pemilik tanah di sekitarnya,” ujarnya.

Sebanyak 23 kabupaten/kota ikut serta dalam GEMAPATAS, termasuk di antaranya Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo (Jawa Tengah); Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan (Jawa Timur); serta Bogor, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, dan lainnya di Jawa Barat. Di luar Pulau Jawa, GEMAPATAS juga digelar di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Pagar Alam dan Banyuasin (Sumsel), Ketapang (Kalbar), Tabalong (Kalsel), serta Kutai Kartanegara (Kaltim).

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kanwil BPN Jateng Lampri, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan jajaran Forkopimda.

Nusron menjelaskan bahwa pemasangan patok batas ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi konflik agraria dan mempercepat legalisasi aset.

Ia juga menjelaskan terkait mekanisme penetapan tanah terlantar berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021.

Tanah yang diberikan hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) tapi tidak dimanfaatkan selama dua tahun, bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara. Prosesnya melalui serangkaian peringatan yang berlangsung hingga 587 hari,” jelas Nusron.

Ia menegaskan bahwa penetapan tanah terlantar tidak berlaku sembarangan dan tidak akan menyasar lahan rakyat kecil.

Tanah masyarakat, jangankan 1.000 meter, lahan 200 meter saja pasti dimanfaatkan. Yang menjadi perhatian adalah tanah HGU/HGB skala besar yang mangkrak,” tambahnya.

Terkait program nasional, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa program pembangunan 3 juta rumah rakyat tidak boleh mengambil alih lahan pertanian berkelanjutan (LP2B).

Program hilirisasi dan pembangunan perumahan harus tetap menjaga ketahanan pangan nasional. Tanah sawah tidak boleh dialihfungsikan,” tegasnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh kepala daerah di wilayahnya agar menyosialisasikan program ini hingga ke tingkat desa.

Pemasangan patok batas tanah akan mempermudah penanganan konflik lahan dan menghindari tumpang tindih kepemilikan. Targetnya, di triwulan kedua tahun ini, semua pemasangan patok di Jawa Tengah harus rampung,” katanya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.