Hukum

Pemilik Karaoke Protes Saat Pembongkaran: Ada 3 Karaoke Kenapa Hanya Milik Saya yang Dibongkar, Jangan Pilih Kasih!

1653
×

Pemilik Karaoke Protes Saat Pembongkaran: Ada 3 Karaoke Kenapa Hanya Milik Saya yang Dibongkar, Jangan Pilih Kasih!

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran rumah karaoke
Pembongkaran rumah karaoke

PURWOREJO, purworejo24.com – Proses pembongkaran karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo pada Selasa (15/7/2025) diwarnai ketegangan.

Pemilik bangunan, Hengki Wijaya Kusuma, memprotes tindakan tersebut dan menuding Pemerintah Kabupaten Purworejo bersikap tidak adil dalam penegakan aturan.

Dulu kan ada 3 tempat (Karaoke) yang dianggap melanggar. Kan banyak juga bangunan yang melanggar mas, kan tidak ada penindakan, kenapa kami diperlakukan semena-mena, Jangan pilih kasih,” kata Hengki Wijaya saat ditemui di sela-sela pembongkaran pada Selasa (15/7/2025).

Hengki menyebut, jika Pemkab Purworejo serius menegakkan perda. Ia meminta tidak tebang pilih, semua yang melanggar juga harus dibongkar.

Kalau memang melanggar aturan, ya jangan cuma saya yang dibongkar. Bongkar semua dong. Jangan pilih-pilih,” ujarnya

Tempat karaoke di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi tersebut dilakukan
Pembongkaran sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang telah diterbitkan sejak 9 Oktober 2024.

Bangunan karaoke yang diduga melanggar ketentuan tata ruang ini dibongkar bersamaan dengan satu unit rumah tinggal di lokasi yang sama.

Sebelumnya, pemilik telah menerima surat pemberitahuan resmi melalui surat bernomor 300.1/1273 tertanggal awal Juli 2025, yang meminta pembongkaran dilakukan secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindakan dari pihak pemilik.

Kami sudah memberikan kesempatan, tapi tidak ada respon. Maka kami laksanakan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, saat meninjau langsung proses pembongkaran.

Menurutnya, tindakan ini merupakan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen menciptakan keteraturan dan kepastian hukum, khususnya terkait pelanggaran tata ruang.

Ini bukan soal siapa yang punya atau seberapa besar bangunannya. Jika melanggar, kami akan tindak. Dan proses ini sudah melalui tahapan hukum yang sah,” ujarnya.

Dalam proses pembongkaran, petugas juga mengevakuasi sejumlah barang dari dalam bangunan untuk diamankan sementara di tempat yang telah disiapkan. Aparat desa dan warga sekitar ikut menyaksikan jalannya pembongkaran, yang sempat menjadi tontonan warga.

Dion Agasi menegaskan bahwa Pemkab terbuka terhadap laporan pelanggaran tata ruang lainnya.

Jika memang ada pelanggaran lain, silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur,” tandasnya. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.