Lingkungan Hidup

Penambangan PT Cakra Utama Astaria di Cengkawakrejo Dinilai Sesuai Tata Ruang, Pemkab Purworejo Tegaskan Legalitas Izin Operasi

2093
×

Penambangan PT Cakra Utama Astaria di Cengkawakrejo Dinilai Sesuai Tata Ruang, Pemkab Purworejo Tegaskan Legalitas Izin Operasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin bersama Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin bersama Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto

PURWOREJO, purworejo24.com – PT Cakra Utama Astaria (CUA), perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu dan pasir di alur sungai, dipastikan telah mengantongi izin operasi produksi secara sah.

Perusahaan ini menjadi salah satu dari tujuh perusahaan tambang di Kabupaten Purworejo yang telah memperoleh izin resmi dengan wilayah operasi berada di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin, yang menegaskan bahwa kegiatan penambangan PT CUA sepenuhnya telah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah.

Terkait klarifikasi di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, kami pastikan semua kegiatan penambangan PT CUA telah sesuai dengan tata ruang. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan pada 6 Desember 2022 setelah melalui rapat forum penataan ruang kabupaten yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” jelas Yusuf, kepada wartawan, pada Senin (13/10/2025).

Yusuf menegaskan, tidak ada pernyataan atau keberatan dari pihak mana pun yang menyebut bahwa wilayah operasi PT CUA berada di luar Desa Cengkawakrejo.

Kepala desa tidak pernah menyampaikan bahwa lokasi itu masuk ke Desa Karangmulyo, Kecamatan Purwodadi. Semua pihak sepakat dan dokumen resmi menunjukkan bahwa lokasi penambangan berada di Desa Cengkawakrejo,” tegasnya.

Menurut Yusuf, sebelum mengajukan izin, PT CUA juga telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak desa untuk menentukan koordinat lokasi penambangan.

Berdasarkan hasil pembahasan dan dokumen resmi dari instansi terkait, seluruh area operasi PT CUA dinyatakan 100 persen berada di wilayah Desa Cengkawakrejo.

Ia menambahkan, dasar penerbitan PKKPR juga dilengkapi dengan pertimbangan teknis pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terbit pada 25 November 2022.

Dokumen dari BPN menyatakan secara jelas bahwa area yang dimohonkan PT CUA seluruhnya masuk wilayah Desa Cengkawakrejo.

Selain itu, terdapat pula informasi ruang sungai dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) tertanggal 19 Juli 2021, yang memperkuat bahwa lokasi penambangan tersebut berada di wilayah administratif Desa Cengkawakrejo.

PKKPR yang terbit pada 6 Desember 2022 itu menyatakan bahwa seluruh lokasi yang dimohon PT CUA masuk di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip. Luas wilayah yang disetujui mencapai 3,9 hektar, meskipun dalam IUP akhirnya menyusut menjadi 1,9 hektar,” jelas Yusuf.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa berdasarkan pembahasan dan dokumen resmi dari instansi berwenang seperti BBWSSO dan BPN, kegiatan PT CUA telah sesuai dengan aturan dan lokasi penambangan tidak bermasalah secara administratif maupun tata ruang.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, ST., MT., turut menyoroti fenomena maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) di sejumlah wilayah Kabupaten Purworejo.

Menurutnya, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin, seperti yang ditemukan di wilayah Kecamatan Ngombol, merupakan penambangan tanpa izin resmi (illegal mining) yang menjadi ranah penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

Kalau kegiatan penambangan tanpa izin, itu sudah masuk ranah APH. Kami di Dinas ESDM hanya melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pembinaan agar kegiatan itu segera dihentikan,” ungkap Panut.

Ia menambahkan, pola tambang ilegal sulit diidentifikasi karena bersifat sporadis dan tidak beroperasi secara tetap. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk turut aktif memberikan informasi apabila ditemukan kegiatan tambang ilegal.

Kami berharap tidak ada lagi kegiatan penambangan tanpa izin di Purworejo. Tolong masyarakat ikut membantu, karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Jika ada kegiatan mencurigakan, segera laporkan melalui saluran informasi yang tersedia, baik di kabupaten maupun di dinas,” imbau Panut.

Dengan adanya kejelasan status izin PT Cakra Utama Astaria serta langkah tegas terhadap tambang ilegal, pemerintah berharap kegiatan pertambangan di Kabupaten Purworejo dapat berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.