Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Terindikasi Langgar Perpres dan Peraturan LKPP, Tender Proyek Renovasi Puskesmas Sruwohrejo Diprotes

32
×

Terindikasi Langgar Perpres dan Peraturan LKPP, Tender Proyek Renovasi Puskesmas Sruwohrejo Diprotes

Sebarkan artikel ini
Pimpinan CV Banjar Sari, Andy Handogo
Pimpinan CV Banjar Sari, Andy Handogo

PURWOREJO, purworejo24.com – Pelaksanaan tender proyek renovasi atau penambahan ruang Puskesmas Sruwohrejo di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo menuai protes.

Tender proyek tersebut disebut- sebut sarat masalah dari penerapan persyaratan hingga dugaan adanya praktik monopoli.

Tak hanya sarat kepentingan dan kecurangan, tender proyek renovasi Puskesmas Sruwohrejo senilai Rp 4,2 miliar itu dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 tahun 2021.

Protes atau sanggahan itu dilakukan oleh CV Banjar Sari yang diajukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) proyek. Sangggahan itu pula ditembuskan kepada Bupati Purworejo, Dinas Kesehatan, PPK, Inspektorat, Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo.

Pimpinan CV Banjar Sari, Andy Handogo menerangkan bahwa dalam lelang tersebut persyaratan tidak konsisten dalam dokumen pemilihan. Dalam LDP hanya disebutkan bahwa peserta wajib menyertakan dukungan untuk produk pintu otomatis merk FACE, tanpa adanya kewajiban bahwa dukungan tersebut harus berasal dari agen atau distributor resmi.

Tapi dalam dokumen spesifikasi teknis, tercantum bahwa dukungan hanya sah apabila berasal dari agen resmi. Ini jelas melanggar asas konsistensi dokumen pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, yang mewajibkan agar informasi dalam dokumen pemilihan tidak membingungkan dan saling bertentangan,” terang Andy, pada Kamis (22/5/2025).

Selain itu, sebut Andy juga, spesifikasi pada item barang dalam lelang ini mengarah pada prakti monopoli merk dan penguncian pasar. Sebab dalam dokumen spesifikasi teknis disebutkan secara eksplisit bahwa untuk item pekerjaan pintu otomatis pihak ketiga hanya dapat menggunakan merk FACE tanpa menyebutkan alternatif atau frasa “setara” yang lazim digunakan dalam sistem pengadaan yang adil dan terbuka.

Ketentuan ini dinilai sangat kontras dengan item pekerjaan lain yang masih membuka ruang bagi beberapa alternatif merk. Hal ini menimbulkan adanya dugaan kuat bahwa telah terjadi penguncian pasar yang disengaja untuk memenangkan pihak tertentu.

Penunjukan satu merek tanpa opsi alternatif sangat bertentangan dengan prinsip pengadaan yang sehat, karena menutup ruang bagi produk lain yang setara dan sesuai spesifikasi teknis. Ini juga menyebabkan hanya satu agen/distributor resmi yang berhak mengeluarkan dukungan, dalam hal ini PT. Utama Prakarsa Mandiri,” ujarnya lagi.

Menurutnya praktik ini membuka peluang besar bagi praktik monopoli, kartel dan pengaturan tender. Akibatnya peserta lain, termasuk CV Banjar Sari tidak mendapatkan kesempatan yang adil. Meskipun sebelumnya pihaknya telah berupaya menghubungi PT. Utama Prakarsa Mandiri untuk memperoleh dukungan namun tak ada tanggapan.

Andy juga mengemukakan bahwa perusahaan yang memperoleh dukungan dari PT. Utama Prakarsa Mandiri merupakan bagian dari satu grup usaha yang sama. Hal ini mengindikasikan adanya praktik pengaturan dukungan serta boikot terhadap penyedia lain yang bersaing dalam lelang ini.

Menurutnya praktik ini melanggar prinsip transparansi, karena tidak terbuka terhadap seluruh penyedia. Lelang ini pun disebut tidak ada persaingan sehat, karena hanya satu entitas yang dapat bersaing secara riil. Praktik ini juga dinilai Non-diskriminatif, karena penyedia lain dikecualikan secara sistemik melalui pembatasan merek dan dukungan.

Kami menilai bahwa spesifikasi teknis ini telah disusun untuk menguntungkan pihak tertentu secara eksklusif, dan sangat merugikan kami sebagai penyedia lain yang kompeten dan telah memiliki rekam jejak kerja sama baik dengan distributor terkait di tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Sedangkan terkait pengumuman pemenang panitia menerapkan penawar tertinggi sebagai pemenang bukan termurah. Berdasarkan pengumuman LPSE, diketahui bahwa hanya 3 perusahaan yang dinyatakan lulus hingga tahap evaluasi harga.

Pemenang tender ditetapkan dari perusahaan dengan penawaran tertinggi dari ketiganya. Dan dalam pembuktian kualifikasi 2 dari 3 perusahaan yang memiliki penawaran lebih rendah dan harus mengikuti evaluasi harga mereka justru tidak hadir tanpa penjelasan yang dapat diverifikasi publik,” ungkapnya.

Hal ini itu mengindikasikan adanya pengondisian hasil tender, dan bertentangan dengan prinsip value for money sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 16 Tahun 2018 dan Pasal 66 ayat (1) huruf e yang mengatur bahwa pemilihan penyedia harus memberikan hasil terbaik.

Pemenang justru perusahaan dengan penawaran tertinggi, yang jelas hal itu tidak menguntungkan bagi keuangan negara,” sebut Andy.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, tiga perusahaan yang dinyatakan lulus evaluasi diketahui menggunakan IP address yang identik saat mengakses LPSE. Hal ini mengindikasikan adanya persekongkolan antar peserta yang melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf c Perpres 16 Tahun 2018. Menurut Pasal 77 ayat (1) Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 hal ini bisa menjadi dasar pembatalan tender.

Dalam sanggahanya CV Banjar Sari melayangkan sejumlah tuntutan, diantaranya agar penetapan pemenang dalam proyek ini dibatalkan karena tidak sesuai dengan prinsip pengadaan. Pihaknya juga menuntut Pokja untuk melakukan klarifikasi resmi kepada PT. Utama Prakarsa Mandiri terkait mekanisme pemberian dukungan.

Tintutan ke tiga dilakukan evaluasi ulang dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Pokja pun diminta untuk melibatkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Inspektorat Daerah dalam mengaudit proses pengadaan ini.

Pokja pun dituntut memberikan penjelasan resmi dan tertulis atas tidak hadirnya peserta lain saat pembuktian kualifikasi. Pihaknya juga menuntut adanya keterbukaan informasi serta tidak melakukan diskriminasi dalam pengaturan produk tertentu ke depannya.

Point terakhir, Jika tidak ada respons yang layak, CV Banjar Sari akan mengadukan kasus ini ke LKPP, Ombudsman RI, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) karena disinyalir terdapat unsur pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.