PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, memastikan bahwa bangunan yang diduga sebagai tempat usaha resto dan karaoke yang berada ditepi jalan Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, belum mengantongi ijin resmi usaha.
Keberadaan bangunan itu sempat diprotes oleh warga setempat lantaran dianggap berpotensi maksiyat setelah beroperasi menjalankan usaha sebagai resto dan karaoke.
Sesuai data yang ada di DPMPTSP Kabupaten Purworejo, hingga saat ini baru 10 tempat usaha karaoke yang telah mengantongi ijin resmi dan boleh menjalankan usahanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto, mengatakan usaha karaoke yang sudah berizin di Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk mendapatkan izin usaha KBLI 93292 (Karaoke). Izin ini memastikan usaha beroperasi secara legal, meningkatkan reputasi bisnis, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Gathot menyebutkan ada 10 usaha karaoke di Kabupaten Purworejo yang telah mengantongi ijin resmi, diantaranya ada di Purworejo, Seren, Balidono, Katerban, Kroyo, Purwodadi, Kaliwatubumi, Pangenrejo, Sindurjan dan Seren 1.
“Dari usaha karaoke yang ada di Kabupaten Purworejo ada yang sudah berijin ada yang belum, yang tidak berijin termasuk yang di Tambakrejo, yang belum punya NIB, nomor induk berusaha untuk karaoke,” kata Gathot Suprapto saat ditemui dikantornya, pada Rabu (30/4/2025).
Dijelaskan, dalam pendirian usaha karaoke, harus mempunyai beberapa perijinan, yaitu ijin usaha atau NIB, ijin pendiria bangunan gedung, jika untuk usaha makan dan minum maka ada ijin untuk restoranya, dan ijin kawasan tata ruang.
“Kami yang di Dinas Pelayanan Satu Pintu itu memfasilitasi pelaksanaan perijinan yang nanti akan direkomendasikan oleh dinas teknis. Ternyata yang di area Tambakrejo itu memang belum berijin untuk usahanya,” jelasnya.
Selain harus memiliki sejumlah perijinan, untuk usaha karaoke ini harus dilengkapi dengan riwayat pendirinya, atau dilihat dalam kontek sejarah berdirinya, dimana dalam proses perijinan biasanya ada riwayat sejarah pendiriannya.
“Kemudian memang untuk karaoke ini harus menempati kawasan- kawasan yang ditentukan tata ruang, misal tidak di lokasi zona hijau dan lainya,” lanjutnya.
Untuk usaha resto dan karaoke yang berlokasi di Kelurahan Tambakrejo, pihak dinas mengaku juga pernah diundang oleh pihak kecamatan untuk klarifikasi terkait perijinan, dan pemilik usaha juga pernah diingatkan untuk mengurus perijinan sebelum melakukan usaha.
“Kalau mereka ingin berusaha kami sarankan untuk lapor ke kami dulu lah, kami banyak layanan, ada gerai- gerai pelayanan, konsultasi saja dulu, minta petunjuk soal perijinannya, maka kami akan berikan petunjuk, kemudian diurus, jika sudah oke baru didirikan bangunan, baru usahanya jalan, la nek wis kadung gawe ternyata tidak memenuhi syarat maka akan terjadi masalah, mau tidak mau kita harus tegas sebagai pemerintah, karena itu melanggar,” tandasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.