Scroll untuk baca artikel
Berita

Puluhan Warga Tambakrejo dan Sidorejo Pasang Spanduk Tolak Kemaksiatan Berkedok Resto dan Karaoke

32925
×

Puluhan Warga Tambakrejo dan Sidorejo Pasang Spanduk Tolak Kemaksiatan Berkedok Resto dan Karaoke

Sebarkan artikel ini
Warga tolak kemaksiatan berkedok resto dan karaoke
Warga tolak kemaksiatan berkedok resto dan karaoke

PURWOREJO, purworejo24.com – Puluhan warga dari Kelurahan Tambakrejo dan Desa Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Purworejo menggelar aksi protes dan penolakan atas keberadaan bangunan di tepi jalan ikut RT 1 RW 3 Kelurahan Tambakrejo yang diduga dijadikan tempat maksiat berupa usaha resto dan karaoke.

Aksi protes itu dilakukan dengan melakukan pemasangan spanduk bertuliskan “Warga Menolak Maksiat Berkedok Resto dan Karaoke” di lokasi bangunan berada.

Selain memasang spanduk, warga secara kompak dan lantang juga menyuarakan pernyataan penolakan secara bersama- sama dengan menyuarakan kalimat “Kami warga masyarakat Tambakrejo dan warga masyarakat Sidorejo menolak maksiat berkedok resto dan karaoke dan segala bentuk kemaksiatan”.

Tokoh masyarakat Kelurahan Tambakrejo, Budianto, mengatakan, warga Kelurahan Tambakrejo sangat keberatan dengan adanya maksiat berkedok resto dan karaoke yang dilaksanakan di bangunan tersebut.

Pokoknya segala bentuk kemaksiatan semua warga masyarakat Tambakrejo menyatakan keberatan dan menolak, inginnya ditutup,” kata Budianto.

Warga tunjukan botol miras disekitar lokasi
Warga tunjukan botol miras disekitar lokasi

Diungkapkan, bangunan itu dimanfaatkan sebagai resto dan karaoke sejak sekitar awal puasa Ramadhan lalu. Selain dinilai mengganggu dan meresahkan warga sekitar, usaha resto dan karaoke di bangunan itu juga disinyalir belum mendapat ijin resmi usaha.

Ini warga Tambakrejo semua yang punya remaja – remaja do khawatir, do masuk sini, karena dengab masuk disini banyak yang mabuk- mabuk minuman keras, ini buktinya botol miras banyak sekali, kita khawatit bisa merusak generasi muda ,” ujar Budianto seraya menunjukkan tumpukan botol minuman keras yang dibuang tak jauh dari lokasi bangunan.

Belum lama, lanjutnya, warga ada yang mengetahui jika Satpol PP Purworejo telah merazia lokasi itu, bahkan dikabarkan Satpol PP berhasil menyita t 6 krak minuman keras, akan tetapi usaha resto dan karaoke itu tidak tutup.

la ini yang menjadikan warga sangat keberatan,” jelasnya.

Warga mengaku belum nengetahui siapa pemilik usaha tersebut, karena selama ini warga merasa belum pernah mendapat permintaan ijin dari pemilik usaha.

Gak pernah ada ijin ke warga dan ini zona hijau, sebenarnya bangunan tidak boleh, wong tadinya sawah, setahu warga dulu ada bangunan untuk hunian ternyata untuk usaha resto dan karaoke,” ungkapnya.

Warga utamanya ibu- ibu disekitar lokasi menjadi resah dan khawatir, karena banyak wanita- wanita cantik yang diduga sebagai pemandu karaoke keluar masuk dalam bangunan itu, bahkan musiknyapun terdengar hingga di rumah warga dan dinilai cukup mengganggu.

Harapane warga segera ditutup, bukan harapan lagi tapi untuk segera ditutup, kalau tidak ditutup nanti bisa lebih ramai lagi, karena ibu- ibu disini juga mengeluh,” tandasnya.

Lurah Tambakrejo
Lurah Tambakrejo

Lurah Tambakrejo, Sigit Riyanto, saat dikonfirmasi dikantornya juga mengaku bila pemilik usaha resto dan karaoke dibangunan itu belum mengajukan ijin ke kelurahan.

Belum ada yang masuk kesini, memang belum ada yang masuk ke Kelurahan. Wong itu sebenarnya dulu saya masuk sini sudah ada bangunan tapi masih setengah jalan, begitu akhir- akhir ini muncul dilanjutkan bangunan bentuknya seperti itu,” kata Sigit.

Terkait keberadaan usaha resto dan karaoke, Sigit pernah mendapatkan laporan dari warga bahkan sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan lappran ke pihak kecamatan.

Kemarin awal- awal malah ada laporan dan kita tindaklanjuti, sudah laporan ke pak camat lalu ditindaklanjuti Muspika dengan mengadakan kunjungan kesana sambil menyarankan bahwa tidak boleh melaksanakan kegiatan dulu sebelum ada ijin resmi,” ungkapnya.

Sigit juga membenarkan bahwa lokasi yang didirikan bangunan untuk usaha resto dan karaoke itu sesuai Perda RTRW merupakan daerah persawahan yang masuk dalam zona hijau. Sehingga keberadaan bangunan itu dianggap melanggar.

Karena itu merupakan aspirasi warga, secara otomatis kami mendukung warga, tapi syaratnya jangan sanpai arogan, jangan sampai ada anarkis, sesuai dengan alurnya saja, kalau pada peniliknya karena kami belum pernah ketemu langsung karena belum pernah kesini kalau bisa jangan mendirikan bangunan seperti itu, bisa dialihkan untuk usaha lain, itupun nanti boleh dan tidaknya kan harus ada ijin dari yang berwenang mengeluarkan ijin,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto, mengatakan, aksi penolakan pernah dilakukan oleh warga sekitar lokasi dan telah dilaporkan kepihak kecamatan. Lokasi bangunan berada di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo.

Terkait perijinan, beberapa waktu lalu kami dari jajaran Forkompimcan sudah layangkan surat dan ingat kan ke pemilik usaha agar di proses sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan melakukan operasional kegiatan,” jelasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.