Sosial

Peringati Hari Jadi ke-194, Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah

196
×

Peringati Hari Jadi ke-194, Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang masih memiliki keterlambatan/ tunggakan dalam membayar pajak daerah, bisa teringan kan pembayaranya, karena Pemerintah Daerah memberikan pembebasan denda atau bunga terhadap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Pembebasan denda atau pembebasan bunga atas keterlambatan itu hanya berlaku selama satu bulan di bulan Maret ini, yaitu mulai tanggal 1-31 Maret 2025.

Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke- 194 dan dalam rangka mendukung atau mengisi kegiatan Ramadan Bupati Moro Tandang ke desa – desa, kita mencoba ikut berpartisipasi mewujudkan program ini dengan memberikan semacam kemudahan dan keringanan kepada warga masyarakat khususnya wajib pajak untuk pajak daerah kabupaten yang dikelola oleh kabupaten mulai 1 Maret sampai 31 Maret 2025, yaitu dengan membuat program keringanan berupa pembebasan denda ataupun pembebasan bunga atas keterlambatan pajak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi, saat ditemui dikantornya, pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Dengan pembabasan denda pajak itu maka sedikit banyak warga masyarakat akan terbantu dalam penyelesaian administrasinya apabila masih mempunyai tunggakan pajak ditahun 2013 sampai 2024.

Jadi denda keterlambatanya atau bunganya tidak dikenakan hanya membayar yang pokok Bisa memanfaatkan ditanggal ini, silahkan bareng- bareng bayarlah pajak yang kiranya masih belum terbayar ditahun- tahun sebelumnya antara 2013-2024,” ujarnya.

Disebutkan, ada 7 jenis pajak daerah yang dkbebaskan denda keterlambatanya, yaitu meliputi PBB, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Air Tanah, Reklame, Sarang Burung Walet dan Pajak Barang Jasa Tertentu.

Tunggakan terbesar ada di PBB, ada sekitar 17 miliar dari tahun 2013 hingga 2024 dan PBB juga merupakan pajak paling tinggi targetnya, obyeknya paling banyak, mencapai 1.036.000 obyek pajak PBB,” sebutnya.

Menurutnya, keterlambatan membayar pajak lebih banyak faktor yang dipengaruhi adalah lupa membayar pajak karena rumahnya yang jauh atau ditinggal merantau. Mumpung masih ada momen ramdhan dan mungkin juga pemilik obyek pajak pulang atau mudik, maka dipersilahkan untuk membayar pajak ini tanpa denda.

Kalau sebenarnya secara aturan denda keterlambatan pajak itu sebesar 1 persen perbulan sampai maksimal 24 bulan. Kalau sampai 24 bulan belum tercapai maka bisa nambah- nambah lagi dan akan bertambah banyak beban. Oleh karena itu himbauan kami manfaatkan waktu karena program ini hanya satu bulan dan tidak setiap saat, eman- eman terutama yang mempunyai tunggakan bertahun- tahun itu karena dendanya juga cukup banyak,” jelasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.