Pendidikan

Imam Abu Yusuf : Prihatin, Perbup 52 Tahun 2024 jadi Payung Sekolah Menarik Iuran secara Bebas

491
×

Imam Abu Yusuf : Prihatin, Perbup 52 Tahun 2024 jadi Payung Sekolah Menarik Iuran secara Bebas

Sebarkan artikel ini
Imam Abu Yusuf
Imam Abu Yusuf

PURWOREJO, purworejo24.com – Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Purworejo, yang juga sebagai Advokat/Pengacara dan Pernawirawan Polri, Imam Abu Yusuf, mengaku prihatin dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2024, yang ditanda tangani dan disyahkan oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, di pertengahan tahun 2024 ini.

Perbup itu dibuat sebagai Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purworejo, dan saat ini telah berlaku dan digunakan.

Dengan terbitnya Perbup itu menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dasar untuk melakukan pungutan atau iuran sekolah yang ditujukan kepada siswa, wali siswa/wali murid atau masyarakat melalui Komite.

Dengan Perbup itu pula, saat ini sekolah menjadi bebas menentukan besaran iuran atau pungutan, bahkan besaranpun banyak yang ditentukan dan menjadi wajib bagi wali murid untuk membayar kepada sekolah melalui Komite.

Saya sangat prihatin sekali dengan terbitnya Pebup nomor 52 tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purworejo ini. Dalam Perbup itu atau dengan munculnya Perbup itu memberi peluang satuan pendidikan atau sekolah melakukan pungli atau pungutan liar,” kata Imam Abu Yusuf, kepada purworejo24.com, pada Minggu (20/10/2024).

Menurutnya, dengan terbitnya Pebup itu, dianggap cukup rawan dan bahaya, karena satuan pendidikan menjadi ternaungi atau terlindungi oleh aturan untuk melakukan pungutan secara bebas.

Ini sangat berbahaya, karena didalam undang- undang nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipasal 11 ayat 2, itu nengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun, atau lebih populer disebut program wajib belajar. Jadi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib disini, berkewajjban menyediakan dana yang cukup,” lanjutnya.

Dijelaskan, dengan adanya Perda nomor 14 tahun 2019 Kabupaten Purworejo, didalam Perda itu dipasal 7 huruf g mengatur penyediaan anggaran pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, secara otomatis hal itu sesuai dengan pasal 11 ayat 2, undang- undang nomor 20 tahun 2023.

Terus kemudian itu pasal 8 ayat 10a, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengadaan, pendayagunaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, jadi sarana prasaran pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, ini menurut Perda. Disini Perbup ini malah mengatur boleh memungut, didalam Perbup nomor 52 tahun 2024 dipasal 55 huruf c itu mengatur bahwa sumbangan bisa dipungut dari peserta didik atau orang tua/ wali murid. Ini jelas bertentangan dengan peraturan perundangan yang diatasnya, dan kita itu menganut pada asas hukum lex superior derogat legi inferiori artinya bahwa hukum yang tinggi mengabaikan hukum yang rendah, disampaing itu Perbup 52 tahun 2024 ini jelas bahwa ini Perbup yang melampaui batas kewenangan. Kenapa, karena Peraturan Bupati itu bukan undang- undang, tidak masuk kata urut perundangan dan Peraturan Bupati itu tidak boleh mengatur yang mengikat publik, bersifat teknis,” jelasnya.

Dengan munculnya Perbup 52 tahun 2024 menjadi kelhatan bahwa Pemda Purworejo dinilai tidak paham atas tata urut perundangan dan terkesan ngawur.

Ini sangat ngawur, maka dari itu dengan adanya muncul Pebup ini yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang diatasnya, agar segera dicabut, karena ini kasihan nanti pengelola di satuan pendidikan, baik sekolah, kepala sekolah, maupun komite, peran komite seakan – akan menjadi pencari uang di sini, padahal komite itu adalah perwakilan dari wali murid, tapi ini yang memungut adalah komite. Ingat bahwa di Jawa Tengah pernah ada sebuah SMA atau SMK menarik iuran untuk membangun mushola, kepala sekolahnya langsung dicopot oleh Gubernur saat itu, karena itu merupakan pungli. Maka ini perlu diwaspadai pada komite, pada sekolah agar tidak melakukan pungutan yang mengambil dari wali murid atau siapapun dari masyarakat, karena undang- undang sudah menjamin, harus pemda maupun pemerintah pusat yang harus menyediakan dana yang cukup, itu juga peraturan perundangan. Pada intinya saya sangat prihatin sekali dengan terbitnya Perbup ini,” tandas Imam. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.