Hukum

Kakek Sumarso, Rawat Adik Yang Lumpuh Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Seharusnya Bisa Lebih Rendah

100
×

Kakek Sumarso, Rawat Adik Yang Lumpuh Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Seharusnya Bisa Lebih Rendah

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang putusan Kakek Sumarso
Suasana sidang putusan Kakek Sumarso

PURWOREJO, purworejo24.com– Sumarso (61) seorang kakek yang tinggal di Desa Wingko Tinumpuk Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo divonis 6 bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri Purworejo.

Kejadian yang menyeret Sumarso ini berawal saat ia berjalan di depan rumah warga bernama Jumiani. Saat itulah Jumiani mengomel dan memberikan kata-kata kasar kepada Sumarno.

Congore Misran, tonggo ko asu (mulutnya Misran, tetangga kayak anjing),” begitulah umpatan Jumiani yang dilontarkan kepada Sumarso yang mengatai salah satu anggota keluarganya.

Merasa tersinggung lantaran anggota keluarganya di umpat dengan kata kasar, Sumarso kemudian menghampiri Jumiani dan memperingatkan agar tidak mengulanginya lagi.

Karena masih mengumpat, Sumarso yang merasa harga diri keluarganya direndahkan kemudian mengambil manggar (pelepah buah kelapa) dan memukulkannya ke Jumiani. Terjadilah cekcok diantara keduanya.

Di hadapan majelis hakim, Sumarso mengakui perbuatannya namun menyatakan bahwa tindakannya tersebut semata-mata untuk mengingatkan korban atas perilakunya.

Alhamdulillah Pak Sumarso divonis 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, Namun menurut kami masih cukup tinggi karena melihat dari fakta persidangan harusnya bisa lebih rendah lagi,” kata Adi Putra Cesario S.H., M.H. kuasa hukum Sumarso saat ditemui usai sidang pembacaan putisan pada Rabu (31/7/2024).

Akibat kejadian tersebut Jumiani kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib. Bahkan kasus itu berlanjut ke meja persidangan dan jaksa menuntut 8 bulan penjara Kakek Sumarso

Adi Putra menjelaskan kondisi Sumarso yang juga mengalami sakit gula membuatnya kesulitan berjalan dan menambah penderitaan. Dengan ditahannya Sumarno membuat bingung keluarganya yang notabene kakek tersebut menjadi tulang punggung keluarga.

Ya Pak Sumarso memang sulit berjalan karena mengalami sakit, dia juga merawat adik yang lumpuh di rumah, jadi ini yang membuat seharusnya putusan bisa lebih rendah, terhadap purusan tersebut kita masih pikir-pikir mau banding atau tidak,” kata Ady.

Ady menyesalkan perkara seperti ini bisa berlanjut ke persidangan. Kasus yang menimpa keluarga tak mampu ini seharusnya bisa diselesaikan ditingkat desa dan kepolisian.

Agustinus wahyu pambengkas, S.H., M.H yang juga tim kuasa hukum Sumarso mengatakan, pelapor Jumiani memang sering mengumpat kepada orang yang lewat.

Sumarso sebenarnya hanya berniat mengingatkan agar umpatan kotor yang dilakukan Jumiani tidak diteruskan,” kata Agustinus.

Diketahui, Ady Putra Cesario S.H., M.H. dan Agustinus wahyu pambengkas, S.H., M.H merupakan kuasa hukum Sumarso lewat jalur Probono dari lembaga banguan hukum Adil. Keduanyapun tak memungut biaya sepeserpun dari kliennya yang memang merupakan keluarga tidak mampu.

Kakak kandung Sumarso, Jumiati menambahkan kondisi keluarganya yang kurang mampu membuat keluarganya tak bisa berbuat banyak.

Sumarso yang saat ini pun sudah bergantung kepada obat-obatan. Setiap beberapa hari sekali, Sumarso harus minum obat agar penyakit gulanya tidak semakin parah.

Adik saya itu gak salah mas, wong orangnya (pelapor) itu tiap hari ngomel terus, putusan 6 bulan terlalu lama mas kasian yang dirumah ada adik yang stroke,” kata Jumiati (65) usai sidang.

Sambil menangis Jumiati mengatakan, bahwa Sumarso adalah sosok yang baik hati. Ia jadi tulang punggung adiknya yang lumpuh akibat stroke.

Kasian mas, adik saya masih harus beli obat terus,” kata Jumiati

Jumiati juga mengucapkan terimakasih kepada LBH Adil yang telah membantu dan mendampingi keluarganya selama masa persidangan.

Terimakasih kepada Pak Ady telah membantu keluarga saya hingga saat ini, semoga tuhan yang membalas kebaikan LBH Adil,” kata Jumiati. (P24/bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.