PURWOREJO, purworejo24.com – Sejumlah Komunitas, Pelajar, Pendukung Paslon Capres, Perwakilan Parpol, KPU, Bawaslu dan Forkompimda, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengikuti Apel Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong, yang dilaksanakan oleh Polres Purworejo, di depan kantor Bupati Purworejo atau dijalan Proklamasi/selatan Alun – alun besar kota Purworejo, pada Minggu (14/1/2024).
Apel deklarasi itu diisi dengan pembacaan ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Fadli, SH S.I.K. M.H, penyerahan simbolis knalpot brong oleh perwakilan komunitas dan pelajar, serta penandatanganan bersama Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.
Adapun bunyi ikrar deklarasi yang dibacakan itu adalah segenap elemen masyarakat Jawa Tengah dengan ini berikrar : Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya dan bersama- sama mewujudkan situasi kamtibmas kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.
Apel deklarasi menjadi semarak dengan penampilan tari Dolalak yang dimainkan oleh para penari dari group Dolalak Dewi Pertiwi Desa Donorejo Kecamatan Kaligesing.
Tampak hadir dalam apel deklarasi itu, perwakilan Forkompimda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, perwakilan pendukung paslon capres, perwakilan pengurus parpol, perwakilan komunitas, mahasiswa, pelajar dan jajaran Polres Purworejo, Brimob Kutoarjo serta TNI Kodim 0708 Purworejo.
“Serentak Jawa Tengah, kami melaksanakan apel deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, dimana pelaksanaanya kami melibatkan para komunitas, pelajar, turut diundang Forkompinda untuk menyampaikan Ikrar Jateng Zero Knalpot Brong,” kata Wakapolres Purworejo, Kompol Fadli, mewakili Kapolres, AKBP. Eko Sunaryo, saat ditemui usai apel deklarasi.
Diungkapkan, hingga saat ini petugas telah berhasil mengamankan dan menyita sekitar 4.500 knalpot brong diwilayah hukum Polres Purworejo.
“Deklarasi ini berarti kita berikrar bersama, bersama- sama komunitas dan turut pengguna ada dari rekan- rekan parpol dan para pendukung paslon juga dalam rangka mendukung pelaksanaan kampanye terbuka pada saat pemilu damai, kita bersama- sama tertib dalam berkendara, berkempanye atau tertib berlalu lintas tanpa knalpot brong,” jelasnya.
Menurutnya penertiban knalpot brong bukan karena dilatar belakangi oleh peristiwa yang terjadi di Boyolali, melainkan sudah aturan lalu lintas, dimana kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukanya berarti sudah memjadi pelanggaran lalu lintas.
“Tetep dalam pelaksanaanya penertiban dalam arti melihat masyarakat pengguna, tidak hanya penindakan tapi kita juga mengadakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat khususnya kepada pengendara adik- adik ataupun masyarakat yang menggunakan knalpot brong agar mengembalikan kendaraan sesuai standarnya,” terangnya.
Untuk knalpot yang telah disita, lanjutnya, nanti akan ada acara pemusnahan knalpot brong bersama dengan Forkompinda dan bersama elemen masyarakat terkait dalam hal ini untuk mendukung deklarasi anti knalpot brong.
“Knalpot brong ini adalah efek dari kendaraan yang tidak standar jadi penggunan awal pasti diawali dengan kendaraan yang sperparknya adalah knalpot, kalau knalpotnya berisik maka tidak hanya mengganggu pengguna lainya tapi juga pengaruh pada kendaraan tersebut yaitu kecepatan dan pada akhirnya semua kecelakaan diawali dengan pelanggaran,” ujarnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








