HukumKesehatanSosial

Sejumlah Pasal Tak Ditindak Lanjuti Dengan Perbub, Penanganan Disabilitas dan OYPMK Tak Maksimal

27
×

Sejumlah Pasal Tak Ditindak Lanjuti Dengan Perbub, Penanganan Disabilitas dan OYPMK Tak Maksimal

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Nurul Komariyah bersama Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti dalam suatu acara.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Nurul Komariyah bersama Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti dalam suatu acara.

PURWOREJO, purworejo24.com – Lambatnya pemerintah daerah membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang disabilitas dan OYPMK membuat penanganan dan perlindungan kepada kelompok rentan tersebut tidak maksimal.

Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Nurul Komariyah saat ditemui di kediamannya pada Rabu 25 Januari 2023. Kekosongan Perbup tersebut bahkan sudah terjadi hampir 5 tahun sejak Perda Disabilitas disahkan tahun 2018 yang lalu.

Nurul Komariyah menyebut, Peraturan Daerah (Perda) disabilitas telah dibuat pada tahun 2018 yang lalu, namun hingga tahun 2023 belum juga ditindaklanjuti dengan pembuatan Perbup sebagai salah salah satu aturan yang menunjang perda Disabilitas.

“Jadi ada 12 pasal (dalam Perda) yang mengamanatkan ditindak lanjuti dengan Perbup tapi sampai sekarang belum, lha ini membuat penanganan dan perlindungan disabilitas dan OYPMK tidak maksimal,” kata Nurul Komariyah yang juga anggota DPRD Purworejo ini.

Nurul menyebut, setiap akhir tahun Bapemperda selalu melakukan evaluasi perda-perda yang belum ditindak lanjuti dengan Perbup. Hasilnya masih banyak Perbub yang belum dibuat untuk menindak lanjuti Perda yang ada di Kabupaten Purworejo.

“Ternyata sampai hari ini, kemarin saya minta data di bagian hukum (Pemda) terkait perda-perda yang belum ditindak lanjuti. Salah satunya perda Disabilitas,” kata Nurul.

Hal senada juga diungkapkan Eko Januar Susanto Anggota DPRD Purworejo yang lain, ia menyebut perjalanan para penyandang disabilitas dan OYPMK (Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) dan DPR di Kabupaten Purworejo dalam memperjuangkan Perda disabilitas cukup sulit dan panjang.

Meski demikian, hal itu tidak bersambut dengan kesiapan Pemda dalam pembuatan Perbup.

“Sekitar tahun 2016 saat saya masih di komisi 1 bidang pemerintahan dan hukum, kita kedatangan dari teman-teman disabilitas dan OYPMK, kita diskusi waktu itu, apa yang harus diperjuangkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Purworejo itu.

Waktu itu, lanjutnya, teman-teman disabilitas meminta DPRD menginisiasi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan, pemberdayaan dan penyelenggaraan disabilitas dan OYPMK.

“Singkat cerita kita terima pada tahun 2018, masa persidangan pertama langsung dibahas dan berhasil diundangkan, Perda no 8 tahun 2018 itu sekarang sudah berjalan, kita punya Perda disabilitas ini sudah 4 tahun,” jelasnya.

Para anggota dewan ini berharap pembuatan Perbup ini segera diselesaikan oleh Pemda Purworejo. Agar nantinya tidak ada pencabutan Perda karena telah tidak relevan dengan zaman.

Di Kabupaten Purworejo sendiri berdasarkan catatan dinas kesehatan, kusta tercatat mengalami kenaikan selama 4 tahun terakhir, dari tahun 2019 sebanyak 6 pasien, 2020 sebanyak 6 pasien, tahun 2021 meningkat sebanyak 8 pasien dan tahun 2022 sebanyak 13 pasien.

Perda dan Perbup yang dibuat ini seharusnya berjalan seiring sehingga dapat menghilangkan stigma pada penyandang disabilitas dan OYPMK. Progam penghilangan stigma ini juga sejalan dengan Progam penghilangan stigma kusta oleh NLR Indonesia.

NLR adalah suatu organisasi nirlaba di bidang penanggulangan kusta dan konsekuensinya, termasuk mendorong pemenuhan hak anak dan kaum muda penyandang disabilitas akibat kusta dan disabilitas lainnya.

Saat ini NLR bekerjasama dengan sejumlah media sedang melakukan progam penghapusan stigma kusta agar Indonesia menjadi negara yang terbebas dari kusta. Progam ini berjalan dari bulan Desember 2022 hingga akhir Januari 2023 mendatang. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.