EkonomiSosial

Ikut Asuransi, Utang Nasabah 70 Juta di BNI Lunas

191
×

Ikut Asuransi, Utang Nasabah 70 Juta di BNI Lunas

Sebarkan artikel ini
Penyerahan sertifikat tanah milik nasabah BNI yang meninggal dunia, penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala cabang BNI Purworejo Fudjiatmoko Mahendra
Penyerahan sertifikat tanah milik nasabah BNI yang meninggal dunia, penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala cabang BNI Purworejo Fudjiatmoko Mahendra

PURWOREJO, purworejo24.com – Debitur asal Desa Blimbing Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo bernama Beng Chayatun hutangnya sebesar Rp70.196.769 lunas di BNI Kabupaten Purworejo.

Kepala Cabang BNI Kabupaten Purworejo Fudjiatmoko Mahendra mengatakan hutang debitur tersebut lunas karena debitur meninggal dunia sebelum hutang tersebut lunas.

Ia menyebut, lunasnya hutang debitur tersebut adalah manfaat dari asuransi jiwa yang dilakukan debitur saat awal pengajuan hutang ke BNI. Hutang tersebut terlunasi meski debitur baru bayar 7 kali angsuran saja dari total hutang sebesar 80 juta.

“Kita memberikan pinjaman kepada nasabah selalu kita tawarkan cover dengan asuransi, hal ini untuk berjaga-jaga apabila terjadi resiko seperti ini,” katanya. Jumat (7/10/2022)

Diketahui debitur meminjam uang sebesar 80 jt pada tahun 2021 yang lalu dengan jangka waktu hingga Jangka waktu 48 bulan. Debitur meminjam uang untuk mengembangkan usahanya bersama sang suami.

“Kami ingin mengedukasi kepada masyarakat, apabila melakukan pinjaman di bank bisa sekalian mengajukan asuransi, asuransi itu hanya dibayarkan satu kali saat awal penerimaan uang,” katanya.

Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Purworejo mencapai 1.088 nasabah. Dari seribuan orang tersebut dana yang sudah tersalurkan mencapai 217 Miliar.

“Agar dengan adanya kejadian almarhum, bisa untuk menjadi pembelajaran, intinya bisa punya modal untuk usaha, apabila ada resiko, jaminan tidak terjual atau diambil alih orang lain,” katanya.

Sementara itu Abdul Basir, sang suami Beng Chayatun mengatakan, uang pinjaman tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha tanaman hias dan berjualan buah.

Ia mengaku senang hutang istrinya sebanyak Rp70.196.769 tersebut bisa lunas. Abdul juga mendapatkan kembali jaminan sertifikat tanah yang dulu menjadi jaminan hutangnya di Bank BNI.

“Jualan tanaman hias dan jualan buah, terimakasih BNI,” ucapnya saat menerima kembali sertifikat tanah miliknya. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.