PURWOREJO, purworejo24.com – Aset-aset Pondok Pesantren milik Agus Mutolib yang berlokasi di Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Jawa Tengah terancam hilang dan berpindah tangan.
Hal itu berawal dari Purwanto salah satu kerabat Mutolib meminjam uang di PT BPR Danagung Bakti senilai 800 juta. Pinjaman tersebut dilakukan dengan jaminan aset milik Mutolib yang saat ini digunakan untuk pondok pesantren.
“Utang saya tahun 2007 Rp. 800 juta, kemudian tahun 2010 tinggal Rp.390.499.850. Macet s/d 2015, karena dampak moneter, sehingga Jati Indah (perusahaan milik Purwanto) pailit,” kata Purwanto saat ditemui usai sidang pada Kamis, 1 September 2022.
Akibatnya bunga denda dan biaya lainnya utang Purwanto menjadi Rp.1.366.263.000,00. Purwanto menyebut, BPR Danagung juga membebaninya biaya-biaya lain yang tidak jelas.
“Biaya lain lain yang tidak jelas Ro.222.500.000,00. Jumlah tersebut tanpa ada kebijaksanaan, toleransi dan potongan,” katanya
Purwanto pun sebagai peminjam mengaku akan segera melunasi pinjaman di bank tersebut setelah persoalan lelang ini dibatalkan oleh pengadilan. Ia menilai bank tempatnya meminjam penuh ketidak jelasan.
“Semoga penjualan aset saya segera bisa terealesasi dan bisa memenuhi kewajiban saya membayar di bank tersebut,” katanya.
Tjahjono, sebagai kuasa hukum Agus Mutholib selaku pemilik aset jaminan menambahkan, kemudian bank tersebut melelang jaminan pada tanggal 15 Desember 2015 dengan cara melawan hukum. karena belakangan diketahui proses lelang menggunakan dukumen palsu.
Notaris Tuti Eliati sebagai notaris terbukti melakukan pemalsuan syarat lelang yakni Surat Perjanjian Kredit (SPK) tahun 2009 dibikin tahun 2010 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) juga menggunakan tanda tangan palsu.
“Semua sudah terbukti pidananya dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.
Akibat pemalsuan yang dilakukan oleh Notaris Tuti Eliati (Tergugat 2) tersebut aset pondok pesantren milik mutolib sebagai penjamin seluas 1.945 M2 harus berpindah tangan.
Diketahui perkara gugatan di Pengadilan Negeri Purworejo tentang pembatalan lelang ini sudah lama bergulir, yakni sejak tahun 2018 lalu. Pihaknya menggugat PT BPR Danagung Bakti yang beralamat di Jakal KM 5,8 Gang Pandega Setia, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY.
Dalam gugatan itu lanjut Tjahyono, PT BPR Danagung Bakti menjadi tergugat beserta 6 tergugat lainnya.
Masing-masing tergugat 1 hingga 7 adalah PT BPR Danagung, Notaris Tuti Eliati, Gunadi, Suryatin, Irianti Hartati, Kantor BPN Kabupaten Purworejo, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cilacap.
“Semenjak di jaminkan dan dilelang, para penghuni pondok diperingatkan dan sampai saat ini pada bubar, sudah tidak ada proses belajar mengajar,” tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum PT BPR Danagung Bakti Hangga Sudewo mengaku kliennya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terkait gugatan yang dilayangkan pemilik aset ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Dari perkara ini memang ada kecacatan hukum ya dan sudah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, cuma tuntutan dari penggugat kan adanya ganti kerugian dan pengembalian. Nah harus dilihat lagi sebab akibatnya,” katanya (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








