HukumPemerintahanPolitik

Tok, MenPANRB Resmi Hapus Tenaga Honorer, BKPSDM Purworejo Arahkan Honorer ke PPPK

195
×

Tok, MenPANRB Resmi Hapus Tenaga Honorer, BKPSDM Purworejo Arahkan Honorer ke PPPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo Fitri Edhi Nugroho
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo Fitri Edhi Nugroho

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, secara resmi telah menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan menindaklanjuti intruksi tersebut.

“Karena regulasi sudah jelas, kami mengikuti saja nanti,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo Fitri Edhi Nugroho, saat dikonfirmasi purworejo24.com, pada Jumat 3 Juni 2022.

Disebutkan, secara data riil, saat ini memang masih ada tenaga honorer atau yang biasa disebut tenaga non ASN, yaitu diluar CPNS dan PPPK yang angkanya ada sebanyak 5.700 orang, yang saat ini masih ada kontrak atau diberikan SK oleh masing-masing perangkat daerah.

“Dan itu terhitungnya masih sampai tanggal 31 Oktober 2022. Maka dengan surat penegasan dari Menteri PANRB tertanggal 31 Mei 2022 kemarin, semua untuk tenaga non ASN tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan melakukan pengadaan kembali maupun perpanjangan kontrak sampai dengan 28 Oktober 2023.

Karena kalau kita hitung mundur sejak 5 tahun terhitung tanggal 28 Oktober tahun 2018. Sejak ditetapkan PP no 49 tahun 2018 maka 5 tahunnya jatuh pada tanggal 28 Oktober 2023,” jelasnya.

Sebagai upaya yang akan dilakukan, BKPSDM Kabupaten Purworejo akan mengarahkan tenaga non ASN itu untuk bersaing dalam seleksi PPPK.

“Nah yang sudah kita upayakan, misal seperti tenaga kesehatan mengacu kepada formasi PPPK, kemudian yang lainnya pendidikan guru, tenaga teknis strategis lainya ada penyuluh, kearsipan dll, bagi temen-temen yang bisa masuk atau memenuhi kualifikasi PPPK, dipersilakan untuk berkompetisi, dan kami mengajak berkompetisi mereka untuk direkrut dengan model PPPK.

Kalau seperti yang disampaikan oleh Menetri PANRB seperti tenaga keamanan, driver, kebersihan itu melalui OS atau outsourcing,” ujarnya.

Disampaikan, ke depan setelah Oktober 2023 itu akan ada kebijakan-kebijakan lagi baik dari pusat maupun kabupaten/kota terkait dengan outsourcing, apakah akan disatu-pintukan melalui OPD atau dengan aturan yang lainya.

“Nanti masih akan ada kebijakan baru, apakah akan disatu-pintukan, misalnya satu OPD mengurusi atau meng-handling untuk jabatan pengemudi, lalu satu dinas lagi meng-handling petugas kebersihan, mau konsepnya seperti apa nanti kita masih akan melakukan komunikasi ke Kementerian PANRB sebagai pengarah kebijakan terkait non ASN ini,” pungkasnya.(P24/Wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.