Jemaah Haji Diwajibkan Gunakan APD Selama Beraktivitas di Mekah

oleh -
oleh
Dr. Muhammad Imran, Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Mekah meminta jemaah haji Indonesia tetap menggunakan alat Pelindung Diri (APD) selama beraktivitas di Tanah Suci Mekah
Selamat Idul Fitri
MEKAH, purworejo24.com – Dr. Muhammad Imran, Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Mekah meminta jemaah haji Indonesia tetap menggunakan alat Pelindung Diri (APD) selama beraktivitas di Tanah Suci Mekah. Minggu, 12 Juni 2022

Selain itu Dr. Imran mengingatkan kepada jemaah bahwa ibadah haji merupakan ibadah yang sangat memerlukan kondisi fisik dan kesehatan yang prima. Perbedaan suhu yang ekstrim antara tanah air dengan tanah suci Mekah akan sangat berpengaruh pada kondisi fisik dan kesehatan para jemaah.
Keluhan yang sering dijumpai mulai dari kulit kering, bibir pecah-pecah, kaki melepuh, dehidrasi, bahkan heatstroke atau kondisi ketika tubuh mengalami peningkatan suhu secara drastis hingga mencapai 40°C atau lebih.
”Suhu saat ini sekitar 42-43 derajat dengan kelembapan 19%, semua harus pakai APD. Jangan sampai jemaah tidak bisa beribadah karena kaki melepuh, ketika jemaah tidak memakai alas kaki,” kata Dr. Imran.
Dr. Imran menjelaskan, selain alas kaki, alat pelindung diri yang harus selalu digunakan oleh jemaah antara lain masker, kacamata hitam, topi/payung, pelembab bibir, dan tabir surya. Kecukupan konsumsi air putih dan air yang mengandung elektrolit sebagai pengganti mineral tubuh yang hilang juga menjadi hal yang wajib ditaati oleh para jemaah haji indonesia.
”Yang penting lagi, jangan tunggu haus. Jemaah harus terus diingatkan untuk minum air putih sesering mungkin, paling tidak 6 botol masing-masing 600 ml dalam sehari,” tambah dr. Imran.
Informasi tambahan, sebanyak 753 jemaah dari dua kloter tiba perdana di Mekah pada Hari Minggu 12 Juni 2022, pada malam hari, yaitu embarkasi Solo (SOC 1) dan Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 1). Kedua Kloter diberangkatkan dari Madinah setelah menyelesaikan Ibadah Arbain, yaitu sholat berjamaah 40 waktu di Mesjid Nabawi. (P24/*)