BENER, purworejo24.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Jawa Tengah, kembali menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai pengadaan tanah untuk pembangunan Bendung Bener, di Balai Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener, pada Selasa tanggal 12 April 2022.
Jika musyawarah yang digelar sebelumnya yaitu pada Rabu 6 April 2022 lalu belum mendapat kesepakatan bersama, pada musyawarah kali ini warga pemilik lahan menerima dan menyetujui penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti rugi untuk tanah di Desa Wadas. Warga yang menyetujui pun akhirnya menandatangani berita acara penetapan.
Kepala BPN Purworejo, yang juga sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Andri Kristanto, saat ditemui usai musyawarah mengatakan, untuk musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian nilai ganti kerugian tanah pada hari Selasa ini merupakan musyawarah ulang dari musyawarah yang dilakukan pada Rabu 6 April 2022 lalu.
“Saat itu memang masyarakat untuk harga tanah sudah setuju, tanaman ukuran sedang, besar sudah setuju, tapi untuk ukuran kecil pada waktu itu memang belum sepakat terkait dengan nilainya, karena ada perbedaan bibit dan kecil.
Masyarakat juga menanyakan nilai untuk tanamam kecil itu belum sesuai dengan Perbup. Dan yang kedua masyarakat juga meminta untuk harga pertanaman itu minta perinci sesuai dengan Perbup. Alhamdulillah hari ini pada Selasa tanggal 12 April 2022 kita sudah melaksanakan musyawarah, dan dari 164 bidang untuk tahap pertama, dengan jumlah 131 orang itu setuju semua,” ungkap Andri.
Dikatakan, pihaknya juga masih akan menggelar musyawarah yang sama untuk bidang lahan tahap kedua, yang rencananya akan digelar pada besuk Rabu 13 April 2022 dengan tempat yang sama yaitu di Balai Desa Cacaban Kidul.
“Besuk pagi kita juga masih akan menyelenggarakan musyawarah untuk tahap kedua, dengan jumlah 133 bidang dengan sekitar 105 orang. Kita berharap dengan pelaksanaan musyawarah hari ini dengan yang telah disetujui semua, untuk besok juga bisa sama,” katanya.
Ditegaskan, musyawarah itu hanya dilakukan khusus untuk Desa Wadas, sedangkan desa lain telah dimusyawarahkan di masing-masing desa setempat.
“Hari ini khusus Desa Wadas. Untuk desa lain sudah dimusyawarahkan semua. Kita berharap untuk desa Wadas ini sesuai rencana, seminggu sebelum lebaran sudah bisa dibayarkan,” jelasnya.
Disampaikan, untuk penetapan harga tanaman telah disesuaikan dengan Perbup yang ada. Tim KJPP telah menyesuaikan, harga tanah juga telah disesuaikan harga itu.
“Dan sudah jelas masyarakat sudah menerima, termasuk harga tanah, yang juga telah disesuaikan oleh tim KJJP,” ujarmya.
Warga Desa Wadas, Wasis, mengatakan, bahwa dirinya telah setuju dengan harga ganti rugi tanah dan tanam tumbuh di atas tanah miliknya. Tak hanya dirinya seluruh warga yang hadir juga telah menyetujuinya.
“Sudah setuju ya, karena sudah sesuai permintaan kita, acuannya Perbup itu. Sekarang juga sudah ada rincian harganya sesuai yang diminta warga, kemarin kan kita cuma tahu harga globalnya, rinciannya tidak tahu, sekarang sudah tahu,” katanya.
Menurutnya, kategori penilaian tanam tumbuh di atas tanah saat ini sudah sesuai dengan keinginan warga.
“Iya sekarang kategorinya besar, kecil, sedang. Tidak ada kategori bibit. Harga tanaman kecil itu sesuai Perbup Rp 1 juta, kemarin kalau kategori bibit cuma Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu, jauh sekali, naiknya signifikan. Untuk harga tanah sekitar Rp 213 ribu,” ujarnya.
Dirinya berharap warga tidak hanya mendapat uang ganti rugi namun juga dilibatkan dalam pengerjaan penambangan. Dirinya juga mengharapkan ganti rugi bisa dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Harapannya ya karena sekarang tinggal eksekusi ya kita dilibatkan dalam pengerjaan, entah itu yang tukang atau sopir apapun sesuai kemampuan,” harapnya.(P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








