EkonomiPemerintahanSosial

Kartu JKN KIS Kategori Penerima Bantuan Iuran Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinas Sosial

147
×

Kartu JKN KIS Kategori Penerima Bantuan Iuran Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinas Sosial

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinsosdaldukkb Kabupaten Purworejo, Muhamad Jainudin
Kepala Dinsosdaldukkb Kabupaten Purworejo, Muhamad Jainudin

PURWOREJO, purworjeo24.com – Agar lebih tepat sasaran, pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah.

Penonaktifan itu juga berlaku untuk penerima kepesertaan JKN KIS kategori PBI yang ada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Untuk bisa menggunakan kembali warga pemegang kartu itu untuk mengaktifkan kembali melalui Dinas setempat yaitu Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo.

Kepala Dinsosdaldukkb Kabupaten Purworejo, Muhamad Jainudin, saat ditemui di kantornya menjelaskan, secara nasional ada dua jenis jaminan kesehatan, yaitu JKN mandiri yang dibayar sendiri dan diberikan kepada orang yang mampu dan JKN PBI yaitu jaminan kesehatan yang iurannya dijamin oleh pemerintah yang ditujukan kepada warga yang tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Di akhir tahun 2021 lalu, JKN PBI ini telah dihentikan atau dinonaktifkan oleh pemerintah. Dikandung maksud pemerintah ingin mengevaluasi karena ternyata ada banyak pemegang kartu JKN PBI ini yang berdasarkan masukan dari masyarakat tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah ingin mengevaluasi, salah satu caranya dihentikan dahulu,” ungkap Jainudin, saat dikonfirmasi pada Senin 17 Januari 2022.

Dikatakan, warga pemegang JKN PBI yang sakit atau yang sedang membutuhkan bukan tidak dilayani, tetapi pemerintah akan melayani dengan cara setelah diaktivasi (re-aktivasi) kembali kartu itu.

“Caranya, warga pemegang JKN PBI ini datang langsung ke Dinas Sosial, dengan membawa data dan syarat-syaratnya, masih memenuhi syarat sesuai indikator warga miskin apa tidak dengan ditanda tangani oleh tim fasilitator dan kepala desa. Manakala masih mememuhi syarat akan diterbitkan rekomendasi untuk aktivasi kembali JKN PBI nya,” jelasnya..

Diakui, selama ini dinas belum memberikan informasi kepada masyarakat dan banyak masyarakat yang belum tau, apalagi JKN PBI itu hanya digunakan manakala pemegang kartu mengalami sakit saja.

“Maka saya berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo yang memegang kartu JKN PBI dan masuk kategori warga tidak mampu manakala ada pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk diproses dan direkomendasikan untuk diaktifkan kembali, dengan cara datang ke kantor dinas,” katanya.

Disampaikan, sebagai persyaratan, untuk indikator kemiskinan masih sama dengan indikator yang lama. Yaitu ada 14 indikator kemiskinan. Namun demikian dinas tidak akan menerapkan secara saklek dengan menyesuaikan kondisi saat ini.

“Ada bebedapa indikator yang harus kita konfirmasi dengan beberapa instansi lain, contoh indikator kemiskinan awal, warga masak dengan bahan bakar kayu, sementara sekarang sudah dikonversi dengan gas elpiji melon 3 kg yang untuk masyarakat miskin, maka itu jadi tidak syarat saklek, atau listrik yang dulu hanya nyalur sekarang pasang yang ukuran 450 meter, dimana ada kebijakan dari PLN bahwa meteran 450 itu hanya untuk masyarakat miskin.

Yang pasti petugas verifikasi data dilapangan tidak saklek, dan pemegang JKN PBI untuk datang saja atau bisa melalui kerabat atau juga bisa melalui perangkat desa dengan membawa dokumen persyaratanya,” ujarnya.Disebutkan, ada sekitar 380 ribuan data yang masuk dalam DTKS, namun data yang masuk DTKS itu sendiri ada indikasi belum benar, maka saat ini dinas sedang berproses untuk menvalidasi data tersebut.

Proses validasi nantinya akan melibatkan Pemdes, petugas TKSK, tenaga pendamping PKH. Dan data verifikasi validasi itu akan disampaikan ke desa untuk di-Musdeskan sehingga muncul berita acara dan menjadi dasar Dinas untuk merubah data di aplikasi agar menjadi benar.

“Dalam bulan Januari dan Februari 2022 ini, kami sudah matur kepada pimpinan akan melakukan cleaning atau pembersihan dua data kelompok besar yaitu pertama cleaning kelompok anomali fisik dan pekerjaan serta cleaning data penerima bansos,” ujarnya.

Dijelaskan, data anomali fisik yaitu berupa data rumah-rumah yang masuk DTKS, yang menerima bansos namun sudah bagus dan mungkin sudah memliki kendaraan roda dua maupun roda empat, maka akan diverifikasi ulang.

Adapun anomali pekerjaan yaitu ada beberapa indikasi seperti ASN, Kepala Desa, Pensiunan, dan aparat baik Polri dan TNI yang masuk akan dicek kembali dan dibersihkan.

“Supaya Bansos nanti lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Untuk data penerima Bansos Purworejo, tambahny, yang berupa by orang, by name, by address juga akan diverifikasi ulang, masih layak terima atau tidak supaya Bansos ditahun 2022 ini juga lebih tepat sasaran.

“Dengan verifikasi dua kelompok besar ini maka akan berhubungan langsung dengan DTKS dengan jumlah besar dan akan tersaring secara otomatis dengan sendirinya. Dan harapan kami DTKS yang muncul merupakan data yang bener-bener valid berhak menerima Bansos dan fasilitas dari pemerintah yaitu JKN PBI, Jamkesda dan bantuan lainya.

Ini bukan merupakan pekerjaan mudah tapi harus kita mulai supaya data menjadi valid dan Bansos bisa tepat sasaran,” pungkasnya.(P24/Wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.