PURWOREJO, purworejo24.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengirimkan utusan dari Biro Infrastruktur dan Sumberdaya (Infrasda) untuk menelusuri isu pungutan 5 persen dari hasil Uang Ganti Rugi PSN Bendung Bener. Hal tersebut dilakukan setelah santernya pemberitaan terkait dugaan penarikan yang mencuat saat 6 Kadus di Desa Guntur beramai-ramai mengundurkan diri.
Agung Muhamad Pribadi, Kasubag Biro Infrasda Sekda Provinsi Jawa Tengah menjelaskan kedatangan ke Purworejo untuk menindaklanjuti perintah Gubernur terkait dugaan penarikan dana kepada masyarakat yang terdampak PSN Bendung Bener. Pihaknya juga mengatakan di pemerintahan provinsi juga ada bidang hukum yang bisa mendampingi masyarakat secara gratis jika diminta oleh masyarakat.
“Ditugaskan oleh Pak Gubernur terkait dengan adanya berita di media ada penarikan 5 persen itu,” katanya kepada awak media saat audiensi di Aula Kecamatan Bener pada Jumat 7 Januari 2022.
Dalam audiensi tersebut hadir Tumin ,Kasi Pemerintahan dan Kepala Desa Guntur, yang pada audiensi dengan Forkopimcam sehari sebelumnya belum bisa hadir.
Tumin menjelaskan, bahwa dugaan penarikan 5 persen tersebut sama sekali tidak ada yang masuk ke desa namun ia mendengar kabar bahwa penarikan tersebut masuk ke paguyuban.
“Untuk yang 5 persen itu pemilik lahan dan Advokat desa tidak ikut dan tidak menerima, boleh di Kros cek. kalau dari apapun ( dari total UGR Atau dari Nilai pertambahan setelah menang di pengadilan) pemdes tidak tahu tapi tetap ada iuran itu,” katanya.
Pihaknya menyampaikan dari 13 Dusun yang ada di Desa Guntur tidak semua dusun terkena penarikan 5 persen, salah satu contohnya adalah Dusun Sibatur. Pihaknya menambahkan penarikan tersebut yang tahu persis adalah ketua paguyuban yang mengakomodir hal tersebut.
“Yang tahu persis adalah ketuanya, paguyuban yang menghimpun masalah bagaimana caranya supaya harga tanah naik, saya tidak tahu persis tapi ada untuk biaya itu tapi tidak tahu jumlahnya,” katanya.
Senada dengan yang dikatakan Kasi Pemerintahan, Kepala Desa Guntur, Nurkolip, mengatakan terkait penarikan 5 persen tersebut desa tidak tahu menahu. Dan tidak ada sedikitpun yang masuk ke kas desa.
“Terkait yang 5 persen desa tidak tahu karena tidak ada putusan dari desa untuk meminta atau menyetorkan prosentase dari uang ganti rugi tidak ada,” tandasnya. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








