EkonomiPemerintahanPolitikSosial

Empat Organisasi Desa Kompak Usulkan Revisi Perpres No. 104 tahun 2021

103
×

Empat Organisasi Desa Kompak Usulkan Revisi Perpres No. 104 tahun 2021

Sebarkan artikel ini
4 organisasi desa rapat bersama Bupati dan Sekda Purworejo membahas usulan revisi Perpres
4 organisasi desa rapat bersama Bupati dan Sekda Purworejo membahas usulan revisi Perpres

PURWOREJO, purworejo24.com – Empat Organisasi Desa di Purworejo yaitu Paguyuban Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan perangkat Desa (Polosoro Purworejo), Forum Komunikasi BPD Purworejo (FK BPD), Paguyuban Sekretaris Desa Kabupaten Purworejo (Prasojo), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Purworejo kompak mengusulkan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021.

Perpres yang diusulkan direvisi tersebut  tentang perincian APBN tahun 2022, khususnya pasal 5 ayat 4 terkait kewajiban pengalokasian minimal 40% dari besaran Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sekretaris Umum (Sekum) Polosoro yang juga Kades Krandegan, Dwinanto, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat pada hari Jumat, tanggal 17 Desember 2021, di rumah dinas bupati bersama Bupati Purworejo dan Sekda Purworejo membahas usulan revisi Perpres yang dianggap dapat mengacaukan proses perencanaan yang sudah dan sedang berjalan dalam hal penyusunan APBDES 2022.

Hasil dalam rapat tersebut memuat beberapa poin yang nantinya akan dikirim ke Pusat sebagai bahan pertimbangan jika dilaksanakan revisi Perpres nomor 104 tahun 2021 tersebut.

“Mengacaukan proses perencanaan yang sudah dan sedang berjalan dalam hal penyusunan APBDES 2022, dimana proses yang sudah dimulai dari bawah itu tiba-tiba dimentahkan dengan munculnya Perpres 104,” katanya mengutip Surat Pernyataan bersama empat organisasi desa yang disampaikan kepada purworejo24.com pada Senin 2 Desember 2021 malam.

Dwinanto menambahkan secara teknis, banyak desa di Purworejo yang akan kesulitan mencari KPM penerima BLT DD agar jumlahnya mencapai 40 persen dari pagu dana desa terutama bagi desa dengan jumlah penduduknya kecil. Selain itu penggunaan dana desa untuk BLT dengan jumlah minimal 40 persen dianggap berlebihan di saat kondisi pandemi semakin membaik, dan bahkan anggaran Bansos dari pusat serta propinsi dan kabupaten pun dikurangi.

“Akan lebih bermanfaat jika dana desa digunakan untuk padat karya tunai atau program pemberdayaan ekonomi,” katanya.

Lanjutnya, mematok angka minimal 40 persen DD tahun 2022 untui BLT adalah kebijakan yang mengebiri hak asal-usul desa (asas recognisi) serta kewenangan desa dalam mengatur dirinya sendiri (asas subsidiaritas). Tidak hanya itu, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat terkait siapa yang berhak menerima BLT DD Jika jumlahnya dipaksa mencapai minimal 40 persen pagu DD tahun 2022.

“Kami sangat mendukung upaya-upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, termasuk melalui skema BLT DD. Akan tetapi, Kami mendorong kepada pemerintah pusat untuk tidak perlu membuat regulasi yang menyebutkan angka minimal besaran BLT dari pagu DD tahun 2022. Besaran BLT DD diserahkan kepada hasil musyawarah desa sesuai hak dan kewenangan desa yang diatur dalam Undang-undang, karena kondisi dan skala prioritas masing-masing desa tidak sama,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut Dwinanto menyebut Bupati beserta jajaran sangat bisa merasakan kegelisahan yang dirasakan oleh Pemerintah Desa menyikapi Perpres 104 tahun 2021 khususnya pasal 5 ayat 4. Tambahnya, Bupati Purworejo berjanji untuk meneruskan dan memperjuangkan aspirasi yang ia buat ke pemerintah pusat.

“Sambil menunggu proses memperjuangkan revisi Perpres dan aturan turunan yang mengatur DD 2022, desa diminta untuk tetap menyelesaikan APBDES 2022 sebelum 31 Desember 2021 agar tidak menghambat berjalannya pemerintahan desa, termasuk pencairan Siltap,” tandasnya. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.