HukumSosial

Pelaku Pembunuhan Janda di Semawung Daleman Kutoarjo Ditangkap di Cilacap

323
×

Pelaku Pembunuhan Janda di Semawung Daleman Kutoarjo Ditangkap di Cilacap

Sebarkan artikel ini
Teguh Munandar nekat melakukan pembunuhan perempuan karena sakti hati setelah merasa diselingkuhi
Teguh Munandar nekat melakukan pembunuhan perempuan karena sakti hati setelah merasa diselingkuhi

PURWOREJO, purworejo24.com – Kurang dari 8 jam, Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk tersangka pembunuh perempuan yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan di desa Semawung Daleman, Kutoarjo, Jawa Tengah. Tersangka yang dibekuk di Cilacap dalam upaya pelarian, mengaku sakit hati terhadap korban sehingga nekat menghabisi nyawa korban.Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan janda di sebuah kamar kontrakan milik Atun di RT 02 RW 07 Dusun Aglik Selatan, Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo akhirnya Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka. Tersangka bernama Teguh Munandar (31) warga Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Purworejo ditangkap di Sampang, Kabupaten Cilacap setelah mencoba kabur usai menghabisi nyawa korban.

“Kami berkoordinasi dengan Polsek Sampang (Cilacap) dan kami mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak kabur menggunakan bus,” ungkap Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono kepada purworejo 24.com usai pers rilis di Mapolres Purworejo pada Sabtu (13/11/2021).

Mujiani (44) Korban yang merupakan warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia dengan 9 luka tusukan di tubuhnya akibat dianiyaya pelaku). Dari otopsi oleh pihak kepolisian, korban diketahui meninggal dunia akibat pendarahan bekas tusukan pelaku.

Kasatreskrim menjelaskan, pada Jumat (12/11/2021) siang, Polsek Kutoarjo kedatangan 2 orang yang menginformasikan bahwa mertuanya atas nama Mujiani diketahui meninggal di kos-kosan di lingkungan Kelurahan Semawung Daleman. mendapat laporan dari warga polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan langsung melacak keberadaan terduga tersangka.

Dari tangan tersangka, jelas Kasatreskrim, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepasang sepatu, baju warna hitam, tas warna hitam, dan uang senilai 1,3 juta. Setelah didalami oleh pihak kepolisian ternyata motif dari pembunuhan tersebut adalah sakit hati karena diselingkuhi oleh korban.

“Pelaku melakukan aksinya dengan maksud dendam sakit hati karena diselingkuhi oleh korban,” katanya.

Sementara itu TM membenarkan bahwa dirinya sakit hati karena ditinggal nikah siri oleh korban setelah menjalani hubungan sekitar 1 tahun. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya dalam pengaruh miras.

“Dia (korban) nikah siri pak. Dia telpon saya tunggu, terus saya dorong, panik lalu saya tusuk,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka TM disangka melakukan tindak pidana pembunuhan direncanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.