HukumPemerintahanSosial

Sembilan Tempat Karaoke di Purworejo Beroperasi Tanpa Ijin Resmi

269
×

Sembilan Tempat Karaoke di Purworejo Beroperasi Tanpa Ijin Resmi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan petugas gabungan melakukan penyegelen tempat karaoke dan tempat kos d desa Cengkawakrejo, Banyuurip.(Dok. 14/7/2020)
Satpol PP dan petugas gabungan melakukan penyegelen tempat karaoke dan tempat kos d desa Cengkawakrejo, Banyuurip.(Dok. 14/7/2020)

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah menyatakan jika sejumlah tempat usaha hiburan karaoke yang saat ini masih marak beroperasi di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Purworejo belum mengantongi ijin resmi dari Pemkab Purworejo. Sejumlah tempat usaha itu telah dilakukan penyegelan ataupun penutupan, namun demikian mereka masih nekat membuka kembali usaha hiburan karaoke.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Winanto SH MPd, saat dikonfirmasi purworejo24.com, pada Rabu (2/9/2020).

“Sampai saat ini belum ada satupun tempat usaha yang telah berijin. Memang ada beberapa pemilik usaha yang telah melakukan upaya untuk mengurus ijin, namun hingga saat ini mereka belum melengkapi proses perijinan itu,” ungkap Winanto.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo S.Sos. M.Si., bahwa seluruh tempat usaha hiburan karaoke hingga saat ini belum ada satupun yang telah mengantongi ijin resmi dari Pemkab.

“Sepengetahuan kami sejak awal hingga saat ini belum ada satupun yang berijin. Padahal saat ini proses perijinan bisa dilakukan melalui OSS secara online, dan kami tidak tau apakah mereka ada yang telah melakukan upaya ijin ke OSS, yang pasti belum ada tembusan dari pihak pemilik karaoke manapun jika telah melakukan perijinan melalui OSS itu,” tegas Budi Wibowo, saat ditemui di kantornya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo S.Sos. M.Si.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo S.Sos. M.Si.

Namun demikian, lanjutnya, proses perijinaan melalui OSS bukan berarti menjadi ijin resmi untuk membuka usaha, namun masih ada tindak lanjut ke Dinas Perijinan Kabupaten, sehingga terbit ijin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Mereka beranggapan jika telah melakukan pendaftaran ke OSS telah dianggap resmi padahal harus ada tindak lanjut untuk perijinan dan yang mengeluarkan ijin resmi itu adalah Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Terkait hal itu, Budi mengaku telah melakukan upaya koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, untuk menfasilitasi bersama terkait proses perijinan itu sesuai perda yang ada.

“Apa yang menjadi kesulitan dari teman teman pemilik usaha ini kita carikan solusi agar mereka bisa berijin. Kalau memang mentok karena adanya sertifikasi dari lembaga berwenang mengeluarkan layak tidaknya perijinan, karena sekarang juga sudah ada lembaganya kalau tidak salah ada di Semarang dan mereka bisa menggunakan itu untuk mencari sertifikasi kelayakan usaha karaoke, karena dalam Perda disebutkan bahwa usaha karaoke harus memiliki sertifikasi kelayakan  dari lembaga yang ditunjuk,” jelasnya.

Disebutkan secara rinci, sesuai data yang ada di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, terdapat sedikitnya sembilan tempat usaha hiburan karaoke berdiri. Sembilan tempat usaha itu diantaranya dua di dekat Taman Makam Pahlawan, di Desa Purwosari, dua di Desa Keduren, dua di Kecamatan Butuh, Kelurahan Pangenrejo dan Niten, Banyuurip.

“Kita pernah melakukan upaya penutupan dengan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha itu, namun mereka membuka kembali segel itu tanpa sepengetahuan kami, dan hal itu kini bukan menjadi ranah kita lagi, karena sudah dalam ranah pidana,” katanya.

Disampaikan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, selaku lembaga dinas penegakan Perda saat ini hanya bisa melakukan razia jika masih ditemukan miras dan lainya di lokasi tempat usaha hiburan karaoke serta menghimbau pemikik usaha untuk mengurus ijin usaha secara resmi.

“Harapanya pemilik usaha segera mengurus perijinan agar tidak berbenturan dengan penegakan perda,” pungkasnya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.