PURWOREJO, purworejo24.com – Maraknya tempat hiburan karaoke yang telah beroperasi tanpa ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, mengudang reaksi keprihatinan dari sejumlah tokoh di Purworejo. Mereka sangat menyayangkan sikap Pemkab Purworejo yang dinilai kurang tegas dalam menyikapi dan menindaklanjuti terkait masalah tempat hiburan karaoke tanpa ijin.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Luthfi Rahman Lc, kepada purworejo24.com mengatakan, dirinya meminta Pemkab Purworejo untuk menindak tegas bagi para pemilik usaha karaoke yang belum mengantongi ijin resmi namun telah beroperasi dengan leluasa.
“Yang melanggar harus ditindak aparat atau lembaga yang berwenang. Semuanya itu akan baik jika diletakkan atau ditindak sesuai dengan aturannya. Tapi kalau dilanggar atau tidak ditindak sesuai aturannya maka tinggal tunggulah kerusakannya atau kehancurannya,” katanya.
Menurutnya, FPI selalu prosedural dalam melakukan amar makruf nahi munkar dan sudah seringkali melaporkan bahkan telah berkirim surat kepada Bupati Purworejo, menanggapi masalah itu.
“Suratnya sudah sampai ke bupati. Tapi yang kami tahu justru karaoke semakin banyak dan menjamur. Maka kalau kemaksiyatan tidak ditindak dan dibiarkan, teguran juga tidak ditindaklanjuti, kami khawatir azab Allah yang akan turun. Jadi mari bersama-sama ditindaklanjuti untuk kebaikan bersama. Semoga Purworejo menjadi kabupaten yang beriman dan semakin baik kedepannya,” harapnya.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Purworejo, Yusron, juga menyikapi hal sama. Dirinya meminta Pemkab bisa menindak secara tegas terhadap usaha karaoke tanpa ijin.
“Saya tetap menyanyangkan sikap Pemda dan aparat dalam hal ini baik daerah sampai desa. Kenapa yang selalu dibenturkan rakyat, jadi kalau tegas itu ya semua perangkat bergerak menutup, bila perlu ditambahkan aparat kepolisian dan sita sebagai bukti pembangkangan terhadap penutupan yang dilakukan. Itu baru tegas namanya,” katanya.
Pemkab, lanjutnya tidak hanya melakukan peneguran namun harus disertai dengan tindakan nyata.
“Jika kalau sekarang ini hanya sekedar surat dan datang hanya sekali, padahal selanjutnya mereka operasi lagi, itu bukan merupakan tindakan tegas,” ujar.
Sementara itu, Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, SIK, SH, M.Si, menyatakan, terkait untuk tempat hiburan, Perijinan dan penertibannya masuk ke ranah peraturan Pemerintah Daerah.
“Silahkan melaporkan apabila ada tindak pidana yang terjadi,” tegasnya
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








