Pilkada 2020Politik

Syarat Dukungan Ditolak KPU, Slamet Ajukan Berkas Sengketa ke Bawaslu Purworejo

267
×

Syarat Dukungan Ditolak KPU, Slamet Ajukan Berkas Sengketa ke Bawaslu Purworejo

Sebarkan artikel ini
Bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, Slamet Riyanto kembali mengajukan sengketa ke Bawaslu Purworejo. (3/8/2020)
Bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, Slamet Riyanto kembali mengajukan sengketa ke Bawaslu Purworejo. (3/8/2020)

PURWOREJO, purworejo24.com – Bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, Slamet Riyanto kembali mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Bawaslu setempat. Pengajuan sengketa dilakukan menyusul data dukungan perbaikan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo.

Bersama Tim Kuasa Hukumnya, Basuki dan Imam Abu Yusuf yang juga mantan DPRD Purworejo, Slamet mendatangi kantor Bawaslu dan diterima oleh Staf Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo, Amri Hidayat. Dalam pertemuannya Slamet bersama kuasa hukum menyerahkan syarat pengajuan gugatan sengketa sesuai aturan baru Bawaslu.

“Gugatan sengketa yang kami ajukan substansinya adalah kita meminta pertanggungjawaban kepada KPU Purworejo berkenaan data yang sudah diserahkan oleh bapaslon,” Basuki saat ditemui purworejo24.com, usai bertemu Bawaslu, pada Senin (03/08/2020).

Bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, Slamet Riyanto kembali mengajukan sengketa ke Bawaslu Purworejo. (3/8/2020)
Bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, Slamet Riyanto kembali mengajukan sengketa ke Bawaslu Purworejo. (3/8/2020)

Pihaknya menyebutkan bahwa KPU Purworejo telah menerima data dari Bapaslon sebanyak 43.020. pihaknya menilai dalam verivikasi yang dilakukan ruangan yang disediakan Bawaslu KPU kurang steril. Sehingga sebanyak 10 ribu lebih surat dukungan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU.

“Mengingat KPUD sendiri sudah menerima data dari kami, kemudian dalam hemat kami dalam verifikasi kurang steril di Ball Room Hotel Plaza, kemudian ada MS dan TMS,” katanya.

Pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari KPU terkait data 10 ribu lebih data. Ia mengatakan bahwa dari 10 ribu lebih tersebut tidak ada datanya dan hilang entah kemana.

“Kita menuntut dan kita tidak menghendaki penghitungan ulangn, kita menuntut kouta data kita kemana, karena yang kita setorkan udah sesuai dengan silon,” katanya.

Sementara Staf Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo, Amri Hidayat menjelaskan hari ini Slamet bersama kuasa hukum telah mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu. Langkah selanjutkan Bawaslu masih akan melakukan pleno selama 1 x 24 jam. Ia menambahkan persyaratan baik secara fisik dan drive (non fisik) telah sementara telah dipenuhi Bapaslon.

“Masih diberikan kesempatan melengkapi berkas jika masih kekurangan, hingga penetapan pengumuman, apakah pengajuan gugatan sengketa di terima apa tidak paling lama hari rabu,” katanya (P24-Bayu/Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.