Pemerintahan

Dianggap Tak Bisa Layani Warga dan Tak Beretika, Kadus Keposong Diminta Mundur

151
×

Dianggap Tak Bisa Layani Warga dan Tak Beretika, Kadus Keposong Diminta Mundur

Sebarkan artikel ini
Musyawarah Desa, antara BPD, Pemdes dan warga, di balai desa Kalirejo, Jumat (7/8/2020).
Musyawarah Desa, antara BPD, Pemdes dan warga, di balai desa Kalirejo, Jumat (7/8/2020).

BAGELEN, purworejo24.com – Dianggap tak bisa melayani warga dengan baik serta dinilai tidak sopan terhadap warga, Kepala Dusun Keposong Desa Kalirejo Kecamatan Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah, Surono, diminta untuk mundur dari jabatannya.

Permintaan pengunduran diri itu diajukan oleh warga dengan cara menyurati Ketua BPD dan PJ Kepala Desa Kalirejo pada tanggal 30 Juli 2020 lalu. Menanggapi persoalan itu, pemerintah desa Kalirejo menggelar musyawarah bersama, antara BPD, Pemdes dan warga, di balai desa Kalirejo, pada Jumat (7/8/2020). Pertemuan musyawarah yang dihadiri Camat Bagelen Bambang Setyo Budoto, Kapolsek Bagelen Iptu Ida Widaastuti dan Koramil Bagelen Kapten Inf Widodo, menghasilkan keputusan musyawarah yang disepakati sesuai regulasi aturan pemerintah, yaitu dengan melakukan pembinaan terhadap Kadus yang diminta mundur oleh warga.

Ketua BPD Desa Kalirejo, Setya Budiyanto mengatakan, dirinya bersama warga datang dalam musyawarah itu untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar didengar dan diterima oleh Pemdes.

“Pada intinya warga sudah tidak mau lagi menggunakan Kadus Surono, namun hasil pertemuan ini dari Kecamatan memutuskan sesuai aturan. Dimana dalam aturan itu adalah diadakan pembinaan,” ungkapnya saat ditemui purworejo24.com, usai pertemuan.

Dengan hasil itu, BPD bersama warga mengaku tidak puas, dan kecewa, karena warga tidak mau dengan keputusan pembinaan itu.

“Maunya Kadus mundur dari jabatanya. Harapanya Kadus itu harus mengundurkan diri dengan suka rela,” katanya.

Salah satu warga, Suprapto juga mengungkapkan hal sama, bahwa Kadus tersebut tetap diminta mundur dari jabatanya.

“Masalahnya Kadus itu diskriminatif, merugikan masyarakat banyak, jadi harapanya dia mau mengundurkan diri,” harapnya.

Dikatakan, banyak persoalan yang telah dilakukan oleh Kadus, sehingga masyarakat Dusun Keposong meminta kadus tersebut berhenti dari jabatanya.

“Termasuk penarikan pologoro yang dibagikan keperangkat lain, pemotongan padat karya, lalu penghapusan warga penerima bantuan yang ditulis meninggal dan lainya,” katanya.

Camat Bagelen, Bambang Setyo Budoto menyampaikan, pertemuan musyawarah itu digelar setelah adanya pengajuan surat dari warga yang sudah tidak lagi menginginkan kadus Surono menjabat lagi, karena dianggap tidak bisa melayani masyarakat dengan baik.

“Maka kami mengadakan musyawarah penyelesaian masalah ini, kita cari apa yang sebenarnya menjadi akar permasalahanya. Kalau tidak bisa melayani warga, pelayanan yang mana, kalau dari etika apakah dari tutur katanya atau penampilanya, sehingga nantinya bisa ditemukan titik temunya dengan prinsip yang tentunya kami memakai regulasi sesuai aturan yang berlaku, yang dengan cara pembinaan,” jelasnya.

Pihaknya juga berpesan agar  warga jangan memaksakan kehendak. Prosedur tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat sudah diatur secara jelas baik melalui perda maupun perbup yang ada.

“Memang saat ini secara umum belum selesai, makanya kita perlu cermati akar permasalahanya apa agar tuntas permasalanya, karena tadi juga ada dari warga yang menyampaikan beberapa hal lain yang perlu kita cermati dan perlu kita perhatikan. Maka secara regulasi aturan untuk sementara akan kami berikan pembinaan. Tentunya PJ kepala desa akan memberikan teguran dulu baik secara lisan maupun secara tertulis. Dengan jeda waktu dan diliat hasilnya,” ujarnya.

Sementara itu PJ Kepala desa Kalirejo, Heru Kusworo, memgaku akan melakukan pembinaan terhadap perangkat tersebut.

“Ini menjadi delik aduan dari masyarakat, maka akan kami lakukan pembinaan. Dari hasil pembinaan nanti saya akan melihat apakah bapak kadus ini bisa memperbaiki sesuai apa yang warga kehendaki apa tidak. Nanti ada proses teguran selama 10 hari lalu sampai 30 hari ke depan, maka akan kami evaluasi. Semoga saja pembinaan ini bisa berhasil dan yang bersangkutan bisa diarahkan dan bekerja dengan baik, juga bisa melayani warga dengan baik pula,” katanya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.