EkonomiPemerintahanReligi

Dinperinaker Purworejo: Tidak Ada Opsi Untuk Tidak Membayar THR Bagi Perusahaan

516
×

Dinperinaker Purworejo: Tidak Ada Opsi Untuk Tidak Membayar THR Bagi Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto

PURWOREJO, purworejo24.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto, mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan monitoring terhadap seluruh perusahaan yang terdaftar di Dinperinaker. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran tersebut kepada perusahaan yang ada di Purworejo.

“Tidak ada opsi untuk tidak membayar (THR), Kita sudah edarkan kepada semua perusahaaan (terkait pembayaran THR) kita sifatnya hanya meneruskan, dan kita sedang mengimput perusahaan yang sudah ada kesanggupan untuk membayar,” katanya kepada purworejo24.com pada Selasa (12/05/2020).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto

Ia menambahkan dalam surat edaran tersebut hanya ada 3 pilihan bagi perusahaan dalam hal pemberian THR, yaitu Dibayarkan tepat waktu, ditunda dan bertahap. Untuk perusahaan sampai saat ini tidak boleh tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Untuk pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

“Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya,” katanya.

Gathot menambahkan, proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan hal itu sesuai dengan bunyi poin ke-2 SE tersebut.

“Maksimal seminggu (sebelum lebaran) perusahaaan harus sudah membayarkan THR kepada karyawannya,” katanya.

Menurut data yang dihimpun Dinperinaker di Purworejo ada sekitar 640 perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Dinas juga membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Dinperinaker Kabupaten Purworejo. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.