HukumPemerintahanPendidikan

Siswi Korban Perundungan Pindah Sekolah, Kasus Hukum Tetap Berjalan

217
×

Siswi Korban Perundungan Pindah Sekolah, Kasus Hukum Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Suasana di salah satu SMP di Purworejo
Suasana di salah satu SMP di Purworejo

KUTOARJO, purworejo24.com – Siswi korban bullying atau perundungan yang dilakukan oleh teman sekolahnya di salah satu SMP swasta di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang sempat viral pada 12 Februari 2020 lalu, hari ini mulai mengikuti kegiatan belajar kembali disekolah. Namun korban tidak lagi bersekolah di sekolah asal melainkan pindah ke salah satu SMP Negeri di Kutoarjo.

Pemindahan sekolah itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terulang kembalinya kasus bullying atau perundungan jika kembali bertemu dengan sang pelaku di sekolah lama.

“Kemarin kami bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat ada undangan di salah satu TV di Jakarta, dan pak Gubernur menyarankan anak kami untuk pindah sekolah, maka kami putuskan pindah,” ungkap Sekti rukmaningsih, ibu dari siswa korban perundungan, saat ditemui purworejo24.com, Senin (24/2/2020).

Dipilihnya SMP N di Kutoarjo, lanjut Sekti, lantaran SMP itu paling dekat jaraknya dari rumah, ketimbang dua SMP lain yang menjadi pilihan tempat belajar.

“Kemarin juga ditanya sama pak Gubernur, jadi pilih pindah dimana, maka saya jawab, yang terdekat aja pak di Kutoarjo,” katanya.

Sekti mengaku lega dan gembira, lantaran anaknya langsung merasa suka dan nyaman di sekolah SMP itu. Di hari pertama masuk sekolahpun, dirinya langsung bisa beradaptasi dan berbaur dengan siswa lain.

“Setelah datang langsung suka dan nyaman, ya udah kita pilih disekolah ini,”tambahnya.

Rencananya, beberapa hari kedepan siswi tersebut masih diantar dan ditunggui hingga selesai waktu pulang sekolah oleh orang tuanya, sampai menunggu hari, siswa itu berani berangkat dan pulang sekolah sendiri.

Terkait langkah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, pihaknya mengaku tetap akan melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

“Kami meminta upaya hukum tetap berlanjut, karena bulliying itu ternyata telah lama dilakukan dan tidak hanya sekali saja. Agar pelaku jera dan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala SMP, Amir, mengatakan, siswi korban bulliying atau perundungan itu diterima di SMP itu dengan kategori anak berkebutuhan khusus.

“Di Purworejo hanya ada tiga SMP Negeri yang menerima siswa berkebutuhan khusus, salah satunya SMP ini,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya akan memperlakukan siswi itu sama dengan siswa lain, hanya saja pihaknya akan melakukan pendampingan khusus terhadap siswa berkebutuhan khusus.

“Nanti ada guru kunjung dari SLB selama 1 minggu sekali. Dinas yang menunjuk sekolah SLB mana yang ditunjuk,” katanya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.