HukumPemerintahanPilkada 2020Politik

Lantik Puluhan PPK, KPU Minta PPK Paham Regulasi

167
×

Lantik Puluhan PPK, KPU Minta PPK Paham Regulasi

Sebarkan artikel ini
KPU lantik 80 petugas PPK
KPU lantik 80 petugas PPK

PURWOREJO, purworejo24.com – KPU Purworjeo melantik puluhan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Purworejo 2020 mendatang. KPU menambahkan, seluruh anggota PPK harus terus meningkatkan pengetahuan tentang regulasi.

Pelantikan Pengawas tingkat kecamatan tersebut digelar di Ganesha Convention Hall Gedung Wanita Purworejo. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang diikuti oleh 80 orang dari seluruh kecamatan di Purworejo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Dulrokhim.

KPU lantik 80 petugas PPK dalam PIlkada Purworejo2020
KPU lantik 80 petugas PPK dalam PIlkada Purworejo2020

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Forkopimda, Asisten Pemerintahan Setda Purworejo Gentong Sumharjono, Ketua dan Anggota Bawaslu Purworejo, serta para camat se-Kabupaten Purworejo.

Dulrokhim mengatakan bahwa PPK Pilbub 2020 yang dibentuk oleh KPU berjumlah 5 personel untuk setiap kecamatan. Setelah pelantikan tugas sudah ada di depan mata mereka akan langsung bekerja, salah satunya membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan di daerahnya masing-masyarakat.

“Dari 80 ini setelah ini mereka akan melakukan tes tertulis mulai tanggal 4 Maret, kemudian tes wawancara selama tiga hari, mulai 8 sampai 10 Maret,” sebutnya.

Lanjutnya, tidak ada tantangan khusus dalam penyelenggaraan Pilbup 2020 karena KPU bersama jajaran PPK hingga PPS telah berpengalaman melakukan pemilihan yang sama pada tahun 2015. Dari puluhan yang dilantik ada beberapa anggota yang baru juga ada anggota yang sudah lama berpengalaman di sebelumnya.

“Ada wajah baru ada wajah lama, tapi belum kita hitung presentasenya, ada wajah lama yang tidak ikut terutama Ketua Loano dan Ketua Bayan, ada juga yang baru semua, Ngombol itu semua baru,” ungkapnya kepada awak media pada Sabtu (29/02/2020)

Sementara itu dalam prosesi perekrutan PPK ada beberapa yang tidak lolos dalam seleksi administrasi berkaitan dengan adanya dugaan bahwa yang bersangkutan dalam penyelenggara pemilu tahun sebelumnya menjadi calon legislatif. Maka dari itu pihak KPU tidak bisa meloloskan ke tahap selanjutnya.

“Ada kita langsung coret, dia tidak lolos administrasi, karena terindikasi calon legislatif,” katanya.

Dulrokhim menambahkan, seluruh anggota PPK juga harus terus meningkatkan pengetahuan tentang regulasi. Karena dengan membaca semua aturan, persoalan apa pun pasti terselesaikan melalui mekanisme.

“Ada UU dan PKPU tentang Pilkada yang harus dipedomani. Kalau tidak dipahami dengan baik dalam proses kerja maka profesionalisme tidak tercapai. Pahami aturan yang berlaku, bekerja sepenuhnya dan bersikap netral,” tandasnya.(P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.