Ditolak KPU, Slamet Riyanto dan Suyanto Batal Ikut Pilkada Purworejo Lewat Jalur Independen
Sebarkan artikel ini
KPU Purworejo nyatakan pasangan Slamet Riyanto dan Suyanto tidak memenuhi syarat sebagai calon wakilbupati/wakil bupati jalur independen dalm Pilkada Purworejo 2020.
PURWOREJO, purworejo24.com – Slamet Riyanto dan Suyanto, ditolak oleh KPU Purworejo sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari jalur perseorangan atau jalur independen. Bakal paslon itu ditolak sebagai peserta kontestan Pilkada Purworejo 2020 lantaran tak memenuhi syarat pendaftaran.
Ketua KPU Purworejo Dulrokhim bersama Divisi Teknis KPU Kabupaten Purworejo Widya Astuti, saat ditemui di kantornya menjelaskan, pasangan bacabup dan bacawabup itu telah mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan atau independen ke KPU pada pada Minggu (23/2/2020) malam.
“Kesimpulan dari BA, setelah dilakukan penelitian, pemeriksaan berkas selama tiga hari, data dukungan itu tidak memenuhi syarat,” katanya.
Slamet Riyanto pendaftar Calon Bupati jalur independen Purworejo
Dijelaskan secara rinci, bahwa jumlah data dukungan yang diunggah di SILON KPU ada 46.614 berkas, TMS-nya 4.412 berkas. Data dukungan yang diserahkan ke KPU Purworejo setelah dihitung teryata ada 47.770 berkas, dan terdapat Tidak Memenuhi Syarat-nya sebanyak 5.535 berkas, sehingga dukungannya yang MS hanya 42.202. Jadi data dukungan persyaratan itu tidak memenuhi syarat. Sehingga status dukungan ditolak, karena seharusnya jumlah syarat minimal dukungan 46.096 berkas dukungan. Adapun sejumlah indikator yang tidak memenuhi syarat diantaranya tidak adanya tanda tangan dalam Form dan tidak adanya Form dan foto copy KTP pada TMS.
“Pemberian keputusan penolakan itu telah dilaksanakan pada Rabu (26/2/2020) malam. Penyerahan berkas dan penandatanganan di lakukan dan disaksikan langsung oleh kedua bakal calon bersama tim,” lanjutnya.
Keputusan KPU terhadap penolakan berkas syarat bacalon independen dilakukan karena berkas tidak memenuhi syarat. Bacalon juga tidak ada kesempatan waktu untuk memperbaiki data berkas lantaran batas waktu pendaftaran telah berakhir pada Minggu (23/2/2020) malam.
“Secara otomatis langkah untuk tahap verifikasi data tidak dilaksanakan, karena dalam pemeriksaan awal berkas dukungan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.(P24-Drt)