PemerintahanPendidikan

Minim Siswa dan Guru, Puluhan SD di Purworejo Digabung

3317
×

Minim Siswa dan Guru, Puluhan SD di Purworejo Digabung

Sebarkan artikel ini
SD Jatirejo Kecamatan Kaligesing, Purworejo (Foto. kemdikbud)
SD Jatirejo Kecamatan Kaligesing, Purworejo (Foto. kemdikbud)

PURWOREJO, purworejo24.com – Sebanyak 30 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Purworejo, menjadi target regrouping (penggabungan) di tahun 2020 ini. Saat ini di Kabupaten Purworejo ada sekitar 507 SD baik Negeri maupun Swasta, yang sebagian telah dilakukan regrouping.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, kepada purworejo24.com menyatakan regrouping dilakukan untuk meningkatkan mutu dan memenuhi standar nasional pendidikan dasar di Kabupaten Purworejo.

“Regrouping SD untuk tahun ini kami target sekitar antara 20-30 SD, saat ini masih kami petakan, SD mana saja yang akan diregroup,” ungkap

Sukmo Widi Kepala Dinas Pendidikan Penuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo
Sukmo Widi, Kepala Dinas Pendidikan Penuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo

Dikatakan, regrouping sangat perlu dilakukan, dimana saat ini kekurangan guru pendidik di SD sangat memprihatinkan. Rata-rata satu sekolah dasar hanya memiliki 3 guru PNS, padahal idealnya satu sekolah memiliki 10 guru PNS. Belum lagi, saat ini banyak sekolah dasar mengalami kekurangan anak didik, sehingga sangat layak untuk regrouping.

“Seperti kasus di SD Kapiteran, hanya memiliki 16 siswa, dengan rincian Kelas 3 memiliki 3 siswa, kelas 4 memiliki 3, kelas 5 memiliki  3 dan kelas 6 memiliki 7. Maka dari itu untuk efisiensi juga pengelolaan manajemen sekolah lebih efektif, solusinya adalah diregroup,” ujarnya.

Disampaikan, saat ini Kabupaten Purworejo masih kekurangan sekitar 1.700 guru, padahal di tahun 2023-2025, pengangkatan guru Inpres bakal habis memasuki masa pensiun.

“Otomatis kepala sekolah ikut mengisi,  selain itu harus ada tenaga didik tambahan atau honorer dan hal itu dirasa sangat membebani sekolah,” katanya.

Regrouping, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan peraturan yang ada, salah satu faktornya yaitu siswa kurang dari 120 siswa, serta memperhatikan jarak tempuh dan letak geografis antara sekolah satu dengan sekolah lain.

“Tanah akan dikembalikan ke desa, namun untuk memanfaatkan atau memohon untuk menjadi aset desa, maka desa harus meminta ijin kepada Pemda melalui dinas terkait,” katanya.

SD Sawunggalih Kutoarjo (Foto. kemdikbud)
SD Sawunggalih Kutoarjo (Foto. kemdikbud)

Diungkapkan, untuk tahun 2019 lalu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo, telah berhasil me-regroup 14 SD menjadi 7 SD. Sekolah yang di-regroup itu diantaranya SD Hardimilyo 1 dan Hardimulyo 2 di Kecamatan Kaligesing, SD Jatirejo 1 dan SD Jatirejo 2 di Kecamatan Kaligesing, SD Wingko Tinumpuk dan Wingkomulyo di Kecamatan Ngombol, SD Kliwonan dan SD Sawunggaling di Kecamatan Kutoarjo, SD Kapiteran dan SD Kaliglagah di Kecamatan Kemiri, SD Sidomulyo dan SD Sidomulyo 3 di Kecamatan Purworejo, serta SD Plipir dan SD Pacekelan 2 di Kecamatan Purworejo.

“Tidak ada gejolak dan setelah pemberian kejelasan tentang mutu pendidikan, warga menerima regrouping itu,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.