EkonomiPemerintahan

Tak Penuhi Target, Direktur PDAU Purworejo Diberhentikan dari Jabatannya

679
×

Tak Penuhi Target, Direktur PDAU Purworejo Diberhentikan dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Suasana kantor PDAU terlihat sepi pasca pemberhentian Widiarso Yuliastono dari Direktur PDAU. (1/8/2019)

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memberhentikan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo. Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya lantaran kontrak kerja yang disepakati tidak tercapai dan mendapat penilaian buruk dalam kinerjanya.

Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo, Widiarso Yuliastono ini disampaikan Kabag Perekonomian Setda Drs Bambang Susilo, saat ditemui purworejo24.com di kantornya, Kamis (1/8/2019).

“Sejak kemarin yaitu hari Rabu (31/7/2019), secara resmi Widiarso Yuliastono SH diberhentikan,” jelas Bambang Susilo.

Kabag Perekonomian Setda Purworejo, Drs Bambang Susilo, menyampaikan informasi pemberhentian Widiarso Yuliastono Kamis (1/8/2019).
Kabag Perekonomian Setda Purworejo, Drs Bambang Susilo, menyampaikan informasi pemberhentian Widiarso Yuliastono Kamis (1/8/2019).

Dikatakan, Pemda ingin menyelamatkan perusahaan BUMD ini karena berawal dari kontrak kerja yang tidak tercapai, yaitu antara Bupati Purworejo selaku pemilik dengan Widiarso Yuliastono SH selaku Direktur PDAU.

“Kontraknya tidak tercapai, diantaranya menyatakan jika tidak tercapai siap mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun posisi diberhentikan, bukan karena pelanggaran tapi karena tidak tercapainya janji dalam kontrak,” katanya.

Dalam kontrak kerja tersebut, dijanjikan untuk tahun pertama, yaitu hingga April 2019, target PDAU bisa tercapai. Namun selama menjabat 1 tahun lebih 4 bulan ini, dari 4 tahun jabatan yang seharusnya dijalani, Direktur PDAU dianggap tidak bisa merealisasi janjinya.

“Dalam kontrak kinerjanya sampai April harus ini itu, namun tidak ada yang tercapai. Dan dia berjanji siap mengundurkan diri. Ditagih mengundurkan diri tapi malah bilang aku moh (tidak mau-red) mengundurkan diri. Maka dia diberhentikan,” katanya.

Dijelaskan penilaian buruk terhadap kinerja yang dilakukan Widiarso Yuliastono selaku Direktur PDAU, salah satunya adalah sanggup meningkatkan laba bersih pajak paling sedikit 30 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Selanjutnya sanggup merealisasikan pembukaan dua bidang usaha baru yang menguntungkan, yaitu usaha perbengkelan dan pertambangan.

“Dia janji paling akhir April 2019 untuk perbengkelan dan paling akhir 2020 untuk pertambangan, namun tak terealisasi. Sebenarnya ada 5 yang dijanjikan tapi dua unsur itu aja tidak terpenuhi,” ujarnya.

Selain kontrak kerja yang terpenuhi, pertimbangan pemberhentian Widiarso Yuliastono dari Direktur PDAU yaitu adanya KAP (kantor akuntan publik) yang menilainya jelek pada PDAU.

“Dari yang tadinya WTP (wajar tanpa pengecualian), menjadi WDP (wajar dengan pengecualian). Ini yang paling fatal penilaianya, sehingga dia diberhentikan. Jadi ada dua pertimbangan kenapa diperhentikan yaitu karena ada kontrak kinerja yang tak tercapai dan pemeriksaan KAP,” tegasnya.

Saat ini kekosongan jabatan Direktur dipercayakan kepada dewan pengawas dan karyawan senior.

“Secepatnya akan diisi dengan membuka lelang jabatan baru oleh bagian perekonomian sebagai pemegang amanah regulasi,” pungkasnya.

Sementara itu Widiarso Yuliastono, saat dihubungi belum mau memberikan tanggapan terkait pemberhentian jabatan itu.

“No coment mas, Senin aja, kita sudah kabari semua wartawan, Senin kita kumpulkan,” katanya. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.