PendidikanPolitik

Antisipasi Dampak Zonasi PPDB, Dinas Pendidikan Anggarkan 1 Milyar

251
×

Antisipasi Dampak Zonasi PPDB, Dinas Pendidikan Anggarkan 1 Milyar

Sebarkan artikel ini

Purworejo, purworejo24.com – Menanggapi pro-kontra Sistem Zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, Pemda Purworejo akan menganggarkan Rp 1 Miliar dalam APBD perubahan 2019. Hal ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran beberapa pihak sekolah favorit yang takut prestasinya akan merosot.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto saat ditemui purworejo24 menyatakan pihaknya mencoba memberikan pengertian kepada sekolah-sekolah untuk menghilangkan kekhawatiran itu, karena memang salah satu tujuan aturan zonasi untuk pemerataan prestasi dan menghilangkan kastanisasi.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purworejo berencana menganggarkan dana awal sebesar Rp1 Miliar yang akan diberikan kepada beberapa SMP untuk sarana dan prasarana demi kemajuan sekolah. Tenaga pendidik pun rencananya juga akan direkrut kembali demi memenuhi kebutuhan.

“Kita sudah usulkan 80 (guru) untuk SMP, diprioritaskan untuk tenaga pendidikan, insyaallah tahun ini ada bukaan CPNS. Kemudian kami siapkan dana Rp 200 juta per SMP untuk 5 SMP untuk peningkatan sarpras dan kegiatan agar prestasi merata,” kata Sukmo saat ditemui purworejo24 di sela-sela pertemuan antara Dinas Pendidikan, DPRD dan Pengelola SMPN 2 Purworejo di SMPN 2 Purworejo, Rabu (19/6/2019).

Anggaran Rp 1 miliar dalam perubahan APBD 2019 itu direncanakan akan cair sebelum Agustus 2019 dan dapat digunakan pada tahun ajaran baru 2019/2020 yang akan dimulai pada 15 Juli 2019.

Sekretaris komisi D DPRD Kabupaten Purworejo, Hendricus Karel yang ikut mendampingi Sukmo menilai bahwa sepanjang tidak ada permasalahan yang berarti, PPDB sistem zonasi bisa dipertahankan.

“Saya berharap, nanti sekolah-sekolah tidak ada kelas unggulan. Semua siswa ditempatkan di kelas-kelas yang sama. Saya setuju dengan sistem zonasi karena bertujuan baik,” katanya.

Karel menyataakn bahwa kewajiban pemerintah setelah sistem ini berlaku adalah meningkatkan sarana prasarana sekolah-sekolah pinggiran agar bisa setara dengan sekolah di kota.

“SDM guru pun harus diperhatikan untuk peningkatan kapasitas dan kemampuan guru pada sekolah-sekolah yang terletak di daerah terpencil dan dianggap tidak favorit,” tutupnya. (P24/Hare)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.