Insentif untuk 6.517 Ketua RT dan Ketua RW se-Purworejo Mulai Dicairkan
Sebarkan artikel ini
Penyerahan insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW secara simbolis oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti. (15/5/2020)
KUTOARJO, purworejo24.com – Sebanyak 6.517 Ketua RT dan Ketua RW se-Purworejo bisa segera menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Besaran insentif sesuai Keputusan Bupati yaitu sebesar Rp 250 ribu per bulan.Wakil Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti memberikan intensif kepada Ketua RT dan RW di Kecamatan Kutoarjo. Pemberian intensif secara simbolis itu diberikan wabup di pendopo Kecamatan Kutoarjo, Jumat (15/5/2020). Hadir dalam acara itu, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi, Camat Kutoarjo dan Kabag Humas dan Protokol Setda Purworejo.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya ucapkan selamat kepada Saudara-saudara para Ketua RT dan RW, yang hari ini mendapatkan insentif. Saya berharap insentif ini bisa bermanfaat bagi Saudara-saudara, terlebih di tengah kesulitan hidup saat ini akibat pandemi Covid-19,” kata Yuli Hastuti.
Penyerahan insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW secara simbolis oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti. (15/5/2020)
Disampaikan, saat ini tercatat baru 61 desa/kelurahan di 6 kecamatan yang sudah mencairkan insentif Ketua RT/RW, sehingga pihaknya berharap desa lainnya segera melengkapi persyaratan agar bisa segera dicairkan.
“Seperti kita ketahui bersama, pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan pada tahun 2020. Dan sebagai payung hukumnya, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RT dan Ketua RW dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian insentif itu diberikan sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Daerah kepada Ketua RT dan Ketua RW atas pengabdian dan kerjasamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, memacu kinerja dan semangat kerja, agar terwujud kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat.
“Pemberian insentif dan pengelolaan insentif RT dan RW di desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin. Besaran insentif sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati yaitu sebesar Rp. 250.000,- per bulan, yang dibayarkan setiap bulan atau sesuai anggaran kas pada kecamatan untuk insentif kelurahan dan empat bulan sekali untuk insentif di desa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi, menjelaskan mengajuan pencairan intensif dilakukan oleh pemerintah desa dengan mekanisme dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2020.
“Di seluruh Kabupaten Purworejo, jumlah Ketua RT yang menerima yakni 4.156 untuk desa dan 519 untuk kelurahan. Sedangkan Ketua RW berjumlah 1.522 untuk desa dan 320 untuk kelurahan. Hingga saat ini baru 203 desa yang telah mencairkan dana intensif itu, oleh karena itu kami berharap bagi desa yang belum untuk segera mengajukan, terlebih dengan telah dekatnya hari raya, semoga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan hari raya,” ujarnya.
Dijelaskan, insentif Ketua RT dan Ketua RW ditingkat desa diberikan empat bulan sekali. Sehingga masing-masing RT dan RW akan menerima insentif sebesar Rp 1.000.000. Karena berkait dengan penghasilan seseorang yang berasal dari dana pemerintah, maka peraturan perpajakan tetap akan diberlakukan.
Pemberian insentif Ketua RT dan Ketua RW tahap pertama ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Desa-desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kutoarjo sudah mencairkan insentif Ketua RT dan Ketua RW sampai dengan bulan April 2020.
“Saya berharap dengan adanya insentif ini, akan memotivasi Ketua RT dan Ketua RW untuk memberikan pengabdian terbaiknya kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing. Termasuk untuk menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman Covid-19, dengan terus mendorong penerapan protokol kesehatan yakni pola hidup bersih dan sehat, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak (physical distancing), di rumah saja dan menghindari kerumunan, serta selalu memakai masker,” pungkasnya.(P24-Drt)